• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juli 1, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Warga Taktakan Kota Serang Dicurigai Jual Pil Koplo, Lalu Ditangkap Polisi

Hidup Susah Ekonomi Terpuruk

KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang berinisial SJ (35 tahun) ditangkap anggota.

Menurut keterangan polisi, SJ ditangkap karena menjual benda haram narkoba jenis Pil Koplo, yang baru dijalaninya selama satu bulan.

Juga menurut Polisi, dari tangan SJ anggota Satnarkoba Polres Serang Kota mengamankan barang bukti berupa 570 butir Pil Koplo jenis Double Y dan Hexymer. Polisi juga menyita uang hasil penjualan Pil Koplo tersebut beserta satu unit handphone android yang digunakan untuk bertransaksi.

Keterangan dari Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan bahwa, berdasarkan informasi dari masyarakat SJ diamankan pada Selasa (13/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika tersangka SJ dicurigai melakukan bisnis narkoba,” ungkap Bondan Rahadiansyah, Minggu (17/11/2024).

Masih kata AKP Bondan, saat diperiksa, SJ melakukan berjualan Pil Koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pil Koplo yang disita polisi adalah didapat dari AB (DPO) yang ditemuinya di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari Tanah Abang, namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan di pinggir jalan,” kata AKP Bondan.

Jika terbukti bersalah, SJ terancam hukuman sesuai Pasal 435 Junto Pasal 436 UU RI No.17 Th. 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (Red-03)

ShareTweet
Previous Post

Relawan Urang Banten Dukung Airin-Ade

Next Post

Simbol Lawan Kedzaliman, Selawat Asyghil Menggema di Kampanye Andika-Nanang

Related Posts

Kriminal

Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Rawan Peredaran Narkoba

November 23, 2024
Kriminal

Kades Bojong Catang Kabupaten Serang Masuk Penjara Polda

November 18, 2024
Korupsi Uang Negara

Kadis Parpora Kota Serang Ditahan Kejari

Juli 30, 2024
Next Post

Simbol Lawan Kedzaliman, Selawat Asyghil Menggema di Kampanye Andika-Nanang

Kades Bojong Catang Kabupaten Serang Masuk Penjara Polda

Airin-Ade Siapkan Program Nelayan dan Penerapan Teknologi Kelautan

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved