PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Selama bulan Januari 2020, jajaran Polres Pandeglang mengamankan 21 orang pengedar narkoba berbagai jenis. Dari puluhan pelaku itu, 17 diantaranya merupakan pengedar narkoba jenis sabu, sisanya merupakan pengedar obat terlarang lainnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 78,1 gram narkoba jenis sabu, dan 1,291 butir pil obat terlarang mecam hexymer, tramadol, dan trihexipenidill.
“Totalnya ada 21 tersangka, yang 17 narkoba jenis sabu dan 4 itu obat, seperti heximer dan tramadol,” kata Kaporels Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Pandeglang, Kamis (30/1).
“Kurang lebih dari 78,01 gram yang diamankan itu mencapai Rp98 juta, karena dari satu gram yang sudah di bungkus plastik kecil harganya Rp1,2 juta,” ujarnya.
Sofwan mengungkapkan, banyaknya jumlah sabu yang diamankan polisi, menunjukkan bahwa narkoba telah menjadi musuh besar bagi masyarakat. Kini peredarannya tidak mengenal batas usia maupun strata.
“Narkoba ini memang kejahatannya tidak mengenal batas, baik batas wilayah, umur baik jenis kelamin, maupun profesi. Semuanya ditembus. Anak remaja, tua juga bisa terkena narkoba,” ucapnya.
Oleh karenanya, demi menekan peredaran barang haram di Pandeglang, perlu adanya sinergitas antar komponen masyarakat. Pemberantasan ini tidak cuma menjadi tugas korps bhayangkara, namun juga peran aktif dari pemerintah, ulama, dan masyarakat.
“Semuanya mempunyai kewajiban untuk melindungi warganya, baik polisi, TNI, baik dari masyarakat para ulama dan dari pemda. Semuanya bersama-sama melindungi dari segala bentuk ancaman. Baik dari ancaman yang merusak moral ancaman maslah dan lain-lain,” pungkasnya. (Syamsul).