PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menyegel sebuah waralaba di Pasar Cadasari, Rabu (28/2) yang telah habis masa izin operasinya. Padahal sebelumnya, Satpol PP sudah memperingati pihak pengelola agar menutup waralaba secara sukarela.. Namun nyatanya, peringatan itu tidak dihiraukan.
Kepala Satpol PP Pandeglang, Dadan Saladin menerangkan, izin waralaba tersebut sudah lama habis. Setelah dilayangkan surat peringatan pertama hingga ketika, tidak digubris oleh pihak pengelola sehingga Satpol PP terpaksa menutup waralaba tersebut.
“Sebelum disegel, pengusaha waralaba sudah kami berikan kesempatan untuk menutup tokonya paling lambat Senin kemarin. Namun karena membandel terpaksa ditutup paksa,” ujarnya.
Kasat menyebutkan, pihaknya telah mengantongi 11 waralaba yang juga telah berakhir izinnya. Namun sejumlah waralaba tersebut masih diberi kesempatan untuk menutup sendiri.
“Jumlahnya ada sebelas waralaba yang izinnya habis dan kita sudah layangkan surat peringatan dan untuk waralaba di Cadasari sudah sampai surat peringatan ketiga. Dalam waktu dekat kami juga akan kembali melakukan penertiban terhadap waralaba yang habis izinnya,” tegas Dadan.
Kasi Pembinaan Penyuluhuan Satpol PP Pandeglang, Agus Mulyana menambahkan, ke 11 waralaba itu merupakan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang. Namun hal itu tergantung dari Peraturan Daerah mengenai waralaba.
“Berdasarkan konfirmasi ke DPMPTSP ada waralaba yang memungkinkan bisa diperpanjang ataupun tidak. Itu tergantung dari Perda Waralaba,” terangnya.
Dari pantauan, proses penutupan waralaba itu tidak mendapat perlawanan. Para pekerja yang sedang berjaga pun secara sukarela menandatangani berita acara penutupan. (Red-02).