SERANG, BantenHeadline.com – Setelah dua kali sidang sempat tertunda, Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan, yang juga adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, akhirnya menjalani sidang kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dan sejumlah Puskesmas di Tangerang Selatan, tahun anggaran 2010 – 2012, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) , Rabu (14/09).
Dalam sidang tuntutan tersebut Jaksa Penutut Umum Kejagung menuntut terdakwa TCW dengan satu tahun enam bulan penjara dan denda 50 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan penjara. Terdakwa dianggap melanggar pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keterlibatan TCW diungkap saat menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten. TCW, memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dadang M Epid, melalui Pejabat Pembuat Komitmen di Dinkes Tangsel untuk memenangkan lelang sejumlah perusahaan milik rekanannya untuk proyek pembangunan RSUD dan sejumlah puskesmas di Tangsel. Bahkan Wawan memerintahkan agar mengagalkan perusahaan peserta lelang yang bukan rekanan.
“Itu terjadi saat terdakwa menjabat sebagai Ketua Kadin Banten,” ujar JPU Kejagung, Susilo Hadi dalam bacaan tuntutan.
Selain itu, TCW juga disebut telah menerima fee dari sejumlah perusahaan rekanan, hingga mengakibatkan proyek tersebut menjadi minim anggaran dan berimbas tidak sesuainya spesifikasi bangunan. Negarapun akhirnya dirugikan lebih dari Rp. 9,6 miliar.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan dari pihak terdakwa. (Red – 03).