SERANG, BantenHeadline.com – Oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Banten, Khaerudin, akhirnya divonis hukuman denda hanya 1 juta rupiah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, (23/5) tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melakukan pengrusakan sejumlah mesin Diesel penyedot air milik petani di Desa Sujung, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Peristiwa tersebut dilakukan terdakwa pada tanggal 24 September 2015 sekitar pukul 16.00 waktu setempat.
“Diesel saya dirusak.. Iya pak, ditendang sama kaki. Lalu selangnya jebol, sampai keni (alat penyambung selang-Red) juga rusak,” ungkap Misbah, salah seorang dari 4 orang saksi kepada hakim.
Atas keterangan para saksi, Hakim Epiyanto, menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 407 KUHP, tentang pengrusakan. “Menyatakan terdakwa Khaerudin bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda Rp1 juta. Dan jika. Denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dipenjara selama satu bulan,” kata hakim Epiyanto.
Menyikapi putusan hakim, terdakkwa tidak mengelak.”Iya, Pak Hakim.., benar,” aku terdakwa. (Red – 04).