• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Rusak Pompa Air Petani, Oknum Polisi Brimob Banten Ini Dihukum Denda 1 Juta

Rusak Pompa Air Petani, Oknum Polisi Brimob Banten Ini Dihukum Denda 1 Juta

Terdakwa oknum anggota Polisi Brimob Polda Banten, Khaerudin, dalam persidangan Pengadilan Negeri Serang, Senin (23/5).

SERANG, BantenHeadline.com – Oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Banten, Khaerudin, akhirnya divonis hukuman denda hanya 1 juta rupiah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, (23/5) tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti  bersalah, melakukan pengrusakan sejumlah  mesin Diesel penyedot air milik petani di Desa Sujung, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Peristiwa tersebut dilakukan terdakwa pada tanggal 24 September 2015 sekitar pukul 16.00 waktu setempat.

“Diesel saya dirusak.. Iya pak, ditendang sama kaki. Lalu selangnya jebol, sampai keni (alat penyambung selang-Red) juga rusak,” ungkap Misbah, salah seorang dari 4 orang saksi kepada hakim.

Atas keterangan para saksi, Hakim Epiyanto, menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 407 KUHP, tentang pengrusakan. “Menyatakan terdakwa Khaerudin bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda Rp1 juta. Dan jika. Denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dipenjara selama satu bulan,” kata hakim Epiyanto.

Menyikapi putusan hakim, terdakkwa tidak mengelak.”Iya, Pak Hakim.., benar,” aku terdakwa. (Red – 04).

ShareTweet
Previous Post

Asik Nyuci, Ibu Rumah Tangga Tenggalam Di Sungai Ciujung

Next Post

Konfercab VII GMNI Serang, Tetapkan Solahudin sebagai Ketua Umum

Related Posts

Tawuran Pelajar

Puluhan Pelajar di Serang, Garang Saat Tawuran, Akhirnya Mewek di Polsek

Oktober 26, 2024
Peristiwa

Pondok Pesantren Ambruk Diterjang Angin Kencang

Oktober 24, 2024
Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai
Bocah Tenggelam di Sungai

Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai

Oktober 13, 2024
Next Post
Konfercab VII GMNI Serang, Tetapkan Solahudin sebagai Ketua Umum

Konfercab VII GMNI Serang, Tetapkan Solahudin sebagai Ketua Umum

Jadi Ketum GMNI Serang, Solahudin Siap Bawa GMNI Dekat Dengan Masyarakat

Hadeeh..! Warga Serang Harus Makan Raskin Kusam dan Bau

Terbukti Gelapkan Raskin, Oknum Pegawai Desa Terancam Dibui 20 Tahun

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved