SERANG, BantenHeadline.com – Curiga atas keberadaan sebuah Rumah Toko (Ruko) di Jl. Jendral Sudirman Kota Serang, tepatnya di Lingkungan Kemang Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, petugas gabungan dari jajaran kepolisian Polda Banten Senin (07/11) menggrebeg Ruko tersebut,.
Kecurigaan petugas tidak salah. Ruko berlantai 2 tersebut ternyata sebuah pabrik pembuatan obat ilegal.
Dari dalam ruko petugas menemukan puluhan karung bahan pembuat obat dan puluhan karung besar berisi ribuan butir obat yang sudah jadi, dengan merk Carnophen, jenis obat pereda nyeri dan sakit kepala. Obat tersebut dikategorikan dalam daftar G atau obat keras. Petugas juga menemukan sebuah alat pencetak obat dan mesin pengemas obat.
Selain mengamankan bahan pembuatan obat, polisi juga mengamankan sebelas pekerja. Mereka mengaku sudah satu bulan bekerja di pabrik obat.
Menurut Kapolda Banten Brigjen Pol. Listyo Sigit Prabowo yang ikut dalam penggrebegan, pabrik obat yang diduga telah beroperasi sejak sebulan silam itu mampu memproduksi sebanyak 15 karung besar dalam sehari.
“Pabrik ini ilegal. Pembuatan obat-obatan di sini juga tidak melalui proses sesuai dengan prosedur kefarmasian, dan ini membahayakan masyarakat,” ujar Listyo Sigit Prabowo kepada BantenHeadline.com di lokasi.
Sementara Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Muhamad Kashuri, menyatakan, merek dagang obat Carnophen yang dipakai sudah dicabut dan dilarang beredar.
“Merek Carnophen ini sudah ditarik peredarannya sejak tahun 2014 dan dilarang diproduksi lagi, karena termasuk obat keras. Kalau dikonsumsi dalam jumlah banyak bisa membuat efek fly si pemakai,” ujar Kashuri di lokasi.
Sayangnya dalam penggerebegan tersebut polisi tidak berhasil menemukan pemilik pabrik. Jika ditemukan, orang tersebut dapat diancam Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. (Red – 03).