PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Pandeglang, masih jauh dari target. Sampai batas akhir pembayaran PBB-P2 pada 30 September lalu, realisasinya baru mencapai 50,7 persen atau Rp6,74 miliar dari target tahun ini sebesar Rp12,13 miliar.
“Masalah klasik penagihan PBB adalah pemilik lahan banyak orang luar kota seperti Jakarta dan juga peralihan milik lahan yang belum terinformasikan. Namun tentu kami terus berupaya menagihnya,” ujar Kasi Penagihan pada Bidang Penetapan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pandeglang, Dede Maulana, Rabu (4/10).
Ia menjelaskan, tunggakan PBB oleh para wajib pajak (WP) PBB-P2 bahkan sudah terjadi sejak lama terjadi.
“Mayoritas WP yang belum membayar PBB itu adalah pemilik lahan kosong atau villa di kawasan wisata dan pesisir pantai. Saat kami temui hanya ada penjaganya dan mereka pun tidak mengetahui alamat atau nomor kontak pemilik lahan,” kata dia.
Pihaknya berharap, para WP PBB-P2 yang masih memiliki tunggakan segera melunasinya. Apalagi saat ini pembayaran PBB-P2 lebih mudah. Dimana para WP bisa melakukan melalui Bank Jabar Banten (BJB).
“Upaya teguran dan turun ke lokasi sudah kami lakukan, tinggal menunggu WP menunaikan kewajibannya,” sambungnya. (Red-02).