PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Pandeglang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031. Melalui revisi RTRW itu, pemerintah akan membuat zonasi yang lebih khusus agar menghindari pertumbuhan ekonomi yang tumpang tindih.
Hal itu terungkap usai Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda tentang Revisi RTRW 2011-2031, di Gedung DPRD Pandeglang, Senin (9/4).
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, dengan pembagian zonasi itu, pemerintah mengingatkan nantinya investor harus mengacu pada RTRW ketika akan membuka usaha. Bahkan bupati menyebut, bagi perusahaan yang sudah berdiri namun tidak sesuai dengan zonasi, maka terpaksa harus ekspansi ke daerah lain yang sesuai regulasi.
“Jangan menyalahi zonasi. Kalau sudah membangun usaha dizona yang tidak sesuai, maka mereka harus ekspansi ke daerah lain,” kata Irna.
Selain itu, dirinya menyatakan bahwa salah satu klausul yang dibahas, yakni soal zonasi usaha peternakan. Irna menginginkan supaya sektor peternakan tidak dibikin berdasarkan klasifikasi.
“Zonasi yang ditetapkan sebagai wilayah peternakan, harus mencakup semua jenis usaha peternakan. Jangan dibedakan hewan ternak kaki empat atau dua. Saya ingatkan OPD agar jangan mengunci. Kalau mengunci repot. Dibuat umum saja,” bebernya.
Lebih dari itu, bupati berharap agar Raperda tersebut bisa segera disahkan. Mengingat saat ini, ia menyebut banyak Pemilik Modal Asing (PMA) yang berminat untuk berinvestasi. Akan tetapi lantaran belum adanya payung hukum yang jelas, maka ketertarikan mereka harus tertunda.
“Banyak PMA yang sudah berminat. Sementara RTRW nya belum disahkan,” imbuh mantan anggota DPR RI itu.
Ketua Pansus Raperda Revisi RTRW, Lukman Hakim mengingatkan bahwa sektor investasi yang masuk ke Pandeglang harus ramah terhadap kondisi lingkungan dan alam Kota Santri. Pemilik modal dipersilakan datang ke Pandeglang, namun wajib mematuhi regulasi yang ada, disesuaikan pula dengan identitas Pandeglang.
“Kami menyambut baik wacana itu, tetapi investasi itu harus ramah terhadap lingkungan dan alam Pandeglang. Silakan investasi di Pandeglang, namun begitu harus ramah dengan Pandeglang sebagai kota agro dan wisata,” ucap Lukman.
Politisi PKB itu pun berharap supaya Raperda inisiatif bupati itu bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Apalagi saat ini, Raperda RTRW Provinsi Banten juga sedang dibahas. Sehingga ditargetkan, pasca Raperda RTRW Provinsi disahkan, kemudian Pemkab Pandeglang bisa menyusul.
“Sejak tahun 2015 kami sudah membahas untuk merevisi regulasi RTRW. Karena dengan adanya KEK, Jalan Tol Serang-Panimbang, maka Pandeglang akan diekspansi. Jadi harus ada aturannya,” tutup anggota Komisi II itu. (Red-02).