SERANG, BantenHeadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, menyetujui Rancangan Perda (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Banten tahun anggaran 2019, Kamis (9/7/2020).
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, persetujuan DPRD itu merupakan rangkaian akhir dari pembahasan bersama antara Pemprov Banten dengan DPRD Banten terhadap Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wagub mengulas, Raperda itu merupakan kelanjutan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit dan diberi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI sebelumnya.
“Semua ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan APBD tahun anggaran 2019,” kata Andika.
Raihan predikat WTP dari BPK RI tersebut, merupakan bukti bahwa proses tata kelola pemerintahan dalam bidang keuangan dan aset daerah tahun anggaran 2019 di lingkungan Pemprov Banten telah dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Kita ketahui bersama WTP ini bahkan diraih Pemprov Banten untuk yang keempat kalinya,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Wagub, Pemprov Banten menyadari masih terdapat catatan-catatan dari BPK RI maupun DPRD yang masih harus ditindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola tersebut selanjutnya.
“Persetujuan DPRD terhadap Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai sebuah Perda,” ucapnya. (Red-02).