• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Raperda Kepariwisataan Kota Serang Molor 2 tahun, Diduga Akibat Ulah Oknum Anggota DPRD

Raperda Kepariwisataan Kota Serang Molor 2 tahun, Diduga Akibat Ulah Oknum Anggota DPRD

Suasana audiensi para Ulama GPSM dengan Pansus Raperda PUK, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Serang, Subadri Usuludin.

SERANG, BantenHeadline.com – Pembahasan Raperda Pengolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang, sudah selama dua tahun ini tak juga menampakkan hasil. Molornya pembahasan Perda tersebut diduga kuat akibat adanya campur tangan dari pihak pengusaha dan oknum anggota DPRD Kota Serang yang memilki tempat usaha hiburan malam.

Hal tersebut diungkap dalam audiensi Gerakan Pengawal Serang Madani GPSM dengan Pansus Raperda PUK, DPRD Kota Serang, Kamis (19/10/2017). Sayangnya dalam pertemuan tersebut tidak diungkap oknum anggota DPRD Kota Serang yang dimaksud.

GPSM yang mayoritas adalah para ulama tersebut kemudian mendesak Pansus Raperda PUK DPRD, agar menolak keras keberadaan tempat hiburan yang disinyalir akan berujung terhadap kemaksiatan. Pansus juga didesak menandatangani nota kesepahaman terkait hal tersebut.

“Kota Serang ini identik dengan Kota Santri, karenanya kami sepakat untuk menolak hiburan-hiburan yang berujung terhadap kemaksiatan,” ucap Ketua DPRD Kota Serang, Subadri Usuludin, di gedung DPRD Kota Serang, usai audiensi.

Subadri menambahkan, saat ini, draft Raperda PUK Kota Serang tersebut sedang di-finalisasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.

“Kami juga tegas menyatakan, pasal 47 yang berisi larangan untuk hiburan yang berujung kemaksiatan di Kota Serang dan pasal 68 yang merupakan pasal peralihan, yang mengacu pada pasal 21 Raperda PUK akan tetap ada dan tidak dibolehkan untuk dibuang. Jadi setelah diundangkan, selama jangka waktu  6 bulan, hiburan yang bertentangan tersebut tidak akan ada lagi di Kota Serang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda PUK, Abdul Muhit menegaskan, saat ini keputusan ada di tangan Pemprov Banten. Menurutnya, ada batas waktu yang ditetapkan oleh Undang undang, sehingga jika tidak segera dikembalikan, DPRD Kota Serang berhak untuk memparipurnakan Raperda PUK tersebut.

“Jangka waktunya maksimal 15 hari harus sudah ada jawaban dari pemerintah provinsi. Dan apabila sampai batas waktu tersebut tidak ada jawaban, maka DPRD Kota Serang berhak untuk melaksanakan paripurna Raperda PUK tersebut,” ujarnya.

Wakil Ketua GPSM, Nasehudin yang juga ketua FPI Kota Serang mengatakan, perda ini masih ada beberapa hal yang multi tafsir dan disinyalir menjadi alat berlindung dari para pengelola hiburan. Sehingga mereka menegaskan bahwa harus ada perbaikan

“Seperti Spa dan panti pijat ada yang aneh. Spa itu ‘kan kesehatan, pijat urut juga, kenapa masuk ke pariwisata. Jangan sampai nanti ini menjadi alat berlindung secara hukum dari para pengelola tersebut,” papar Nasehudin

Nasehudin juga menegaskan, GPSM tidak menolak pariwisata di Kota Serang, namun ia berharap Perda tersebut akan berlandaskan pada hukum adat, hukum agama dan hukum konstitusi di Indonesia

“Kami tidak menolak pariwisata, karena itu merupakan sebuah keniscayaan, namun tetap harus menjunjung tinggi hukum-hukum yang lain sebagai rujukannya,” tegasnya. (Red-05).

ShareTweet
Previous Post

Di Serang, Belasan Polisi Keroyok Pelajar SMK Cuma Karena Soal Pacar

Next Post

Ketum PPP Dukung Kemenangan Subadri Usuludin di Pilkada Kota Serang 2018

Related Posts

Tawuran Pelajar

Puluhan Pelajar di Serang, Garang Saat Tawuran, Akhirnya Mewek di Polsek

Oktober 26, 2024
Peristiwa

Pondok Pesantren Ambruk Diterjang Angin Kencang

Oktober 24, 2024
Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai
Bocah Tenggelam di Sungai

Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai

Oktober 13, 2024
Next Post
Ketum PPP Dukung Kemenangan Subadri Usuludin di Pilkada Kota Serang 2018

Ketum PPP Dukung Kemenangan Subadri Usuludin di Pilkada Kota Serang 2018

IJTI Banten Akan Gelar Musda III

Wagub Banten Raih Penghargaan Dari Mensos

Wagub Banten Raih Penghargaan Dari Mensos

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved