PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Puluhan kendaraan roda empat dengan berbagai jenis terjaring operasi gabungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, dan Polres Pandeglang, Senin (3/4/2017). Operasi gabungan yang dipusatkan di Pertigaan Mengger, Kecamatan Kaduhejo ini menyasar kendaraan yang dinilai melanggar tata tertib lalu lintas.
Penyidik PNS Dishub Provinsi Banten, Ujang Sukmajaya menuturkan, pada operasi kali ini pihaknya sengaja menyasar pengemudi kendaraan roda empat jenis penumpang umum dan barang. Menurut Ujang, operasi ini digelar sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan.
“Ini kegiatan rutin dari Dishub. Kita gabungan dengan Polres, dan Dishub Pandeglang. Sasaran kita kendaraan penumpang umum dan barang. Tujuannya, kendaraan yang pajak, KIR, dan trayek mati kita ingatkan agar segera diurus,” jelasnya disela-sela operasi.
Ujang mengungkapkan, salah satu penyebab terjadinya kecelakaan yakni persoalan pengemudi yang mengabaikan kondisi kendaraannya. Untuk itu, bagi kendaraan yang ditemukan izin KIR dan trayeknya mati, untuk segera memperpanjang. Adapun kendaraan yang menunggak pajak, diminta untuk segera melunasinya.
“Ini kan untuk menekan angka kecelakaan,. Karena banyak kendaraan yang tidak layak jalan masih beroperasi. Kami minta segera diperpanjang, jangan sampai terjadi kecelakaan,” tuturnya.
Dari hasil operasi yang digelar selama 2 jam itu, petugas petugas berhasil menjaring sedikitnya 12 kendaraan yang melanggar hukum, seperti diantaranya izin trayek yang mati dan tata cara muatan barang yang melebihi kapasiptas. Petugas kemudian memberlakukan penindakan di tempat. Sejumlah kendaraan bak terbuka dengan muatan yang ditutupi terpal serta mobil box juga tidak luput dari pemeriksaan petugas. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya barang-barang mencurigakan yang berlawanan dengan hukum
“Sejauh ini kita dapat kurang lebih ada 12 kendaraan yang ditindak, seperti trayek mati dan tata cara muatan barang yang tidak sesuai serta overload,” tandasnya. (Red-02)