• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Kamis, Juni 19, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Polisi Akan Lakukan Operasi Kecurangan Literan Hingga Lebaran

Pemprov Banten Ancam SPBU yang Melakukan Praktik Manipulasi Literan

Ilustrasi

SERANG, BantenHeadline.com – Antisipasi kecurangan pada hitungan literan di SPBU jelang arus mudik lebaran, Kepolisian Resort (Polres) Serang, gencar lakukan operasi pada SPBU-SPBU yang ramai dilintasi arus mudik.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Arizal Samelino, kepada wartawan, Selasa (14/6) menagatakan, razia ini akan terus dilakukan hingga arus mudik tiba.

“Rencananya razia SPBU akan terus dilakukan kepolisian hingga mudik tiba. Razia terutama dilakukan dijalur mudik dari Jakrta menuju Pelabuhan Merak,” kata Arizal.

Arizal mengatakan, Razia SPBU yang dilakukan abersama Badan Metrologi, dan Disperindag Provinsi Banten, sama-sama  melakukan pengecakean tera SPBU di sepanjang jalur mudik, tujuanya tentu kita memastikan bahwa SPBU di sepanjang jalur mudik mendatang sudah siap melayani kepada pengguna jalan.

“Untuk laporan belum ada yang curang namun selentingan infomras di lapangan spbu yang nakal. Hasilnya belum ditemukan penyimpangan di empat titik yang sudah dilakukan pengecekan,” katanya.

Arizal menjelaskan, dalam operasi tadi pihaknya melakukan pengecekan melalui bejana standar, dan hasilnya masih di batas toleransi, untuk pengujian .

Ia menambahkan, bila temukan ada yang melakukan kecurangan, maka akan dikenakan Undang-Undang metrologi legal ancaman kurungan pidana 1 tahun denda 1 juta rupiah. Undang-Undang nomor 2 tahun 1981, serta Undang – Undang perinlundangan konsumen dengan ancaman diatas 5 tahun  penjara. (Red-04)

ShareTweet
Previous Post

Pemprov Banten Ancam SPBU yang Melakukan Praktik Manipulasi Literan

Next Post

Dampak Fenomena Rob, Harga Ikan Laut Naik Capai 50 Persen

Related Posts

Tawuran Pelajar

Puluhan Pelajar di Serang, Garang Saat Tawuran, Akhirnya Mewek di Polsek

Oktober 26, 2024
Peristiwa

Pondok Pesantren Ambruk Diterjang Angin Kencang

Oktober 24, 2024
Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai
Bocah Tenggelam di Sungai

Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai

Oktober 13, 2024
Next Post

Dampak Fenomena Rob, Harga Ikan Laut Naik Capai 50 Persen

Kunjungi Pandeglang, Menpan RB Berencana Keluarkan Peraturan Menteri Soal Penggunaan Absensi Digital

Kunjungi Pandeglang, Menpan RB Berencana Keluarkan Peraturan Menteri Soal Penggunaan Absensi Digital

Kunjungi Pandeglang, Menpan RB Berencana Keluarkan Peraturan Menteri Soal Penggunaan Absensi Digital

Hore... Men PAN-RB Janjikan Gaji Ke-13 ASN Cair H-7 Lebaran

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved