LEBAK, BantenHeadline.com – Sejumlah petugas kepolisian dari Resort Lebak, Rabu (8/6) siang menggelar razia petasan di sepanjang jalan Hardiwinangun dan Pasar Rangkasbitung. Razia ini diklaim sebagai antisipasi maraknya petasan yang memilki ledakan tinggi karena dinilai membahayakan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Namun, dalam pelaksanaan razia yang dilakukan hanya kepada pedagang kaki lima ini ditentang sejumlah pedagang kaki lima.
“Masa razia hanya dilakukan kepada kami pedagang eceran, kan seharusnya dilakukan pada agen atau toko. Disini (Rangkasbitung) juga ada, tapi tidak di razia, ini namanya pandang bulu,” ucap Jhon Romadhon.
Menanggapi hal tesebut, Kaur Binops Sabarha Polres Lebak, Iptu Suharto mengatakan, razia ini dilakukan baru menyisir pedagang kaki lima di sepanjang jalan, namun jika ada laporan ddirinya akan menindak pedagang-pedagang besar lainnya.
“Kalau ada laporan kita akan tindak pemasok atau agen-agen penjual petasan,” kata Suharto.
Suharto mengatakan, dalam hari pertama razia petasan tersebut, pihaknya hanya mengamankan satu kantong plastik isi ratusan daari berbagai jenis petasan yang dijual, hal itu juga dilakukan hanya pada petasan yang memiliki daya ledak.
“Pada Razia kali ini pedagang juga baru diberikan himbauan dan pendataan. Namun jika pada razia selanjutnya masih ditemukan petasan, maka akan di tindak penggusuran atau penahanan,” paparnya. (Red-03)