PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Ratusan warga dari 2 wilayah perbatasan Kecamatan Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang dan Kecamatan Baros Kabupaten Serang menggelar aksi unjuk rasa di gedung Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (27/02). Mereka menuntut agar ketiga tersangka yakni Puadi, Bima, dan Sair segera dibebaskan.
Massa pengunjuk rasa menilai, awal penahanan para tersangka tidak sesuai prosedur. Selain itu, massa juga menuntut agar PT. Tirta Freshindo Jaya (TFJ) yang merupakan anak perusahaan PT. Mayora Grup segera angkat kaki dari lokasi saat ini.
Aksi ini diwarnai suasana yang cukup mencekam, ketika massa yang mengumandangkan Sholawat, tiba-tiba disikapi oleh petugas polisi yang juga mengumandangkan Shalawat, seolah menjadi Sholawat “tandingan’. Menyikapi kondisi tersebut, massa menjadi semakin tertantang dengan melantangkan Shalawat mereka.
Salah seorang massa aksi, Sam’ah melalui pengeras suara memaparkan, penangkapan kepada tiga warga dilakukan tanpa surat penangkapan dan tanpa didampingi kuasa hukum ketiganya.
“Kami menginginkan warga yang ditangkap untuk segera di bebaskan, karena penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sah,” teriak Sam’ah lantang.
Lebih dari itu, warga menganggap penetapan status tersangka juga tidak disertai alat bukti yang cukup. Oleh karenanya, massa menuding ada permainan hukum yang dilakukan Kepolisian. Penetapan tersangka kepada 3 orang itu dinilai adanya bentuk praktik kriminalisasi.
“Warga kami langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa didampingi kuasa hukum, sudah jelas bahwa dalam hal ini pihak kepolisian sudah memperlihatkan adanya praktik kriminalisasi,” tudingnya. (Red-02).