• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juli 1, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Pengecer dan Pengepul Judi Togel di Serang Diciduk Polisi

Judi Toto Gelap

KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Pengecer judi Toto Gelap (Togel) berinisial AS (52 tahun) dan pengepul judi togel berinisial SM (46 tahun) dengan jenis Togel Hongkong dan Togel Singapura ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cikande dan Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Jumat malam (15/10/2021).

Tersangka AS diciduk di rumahnya di Desa/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Selang beberapa waktu, SMĀ  juga disergap di rumahnya di Desa Panamping, Kecamatan Bandung.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 20 lembar buku rekapan, uang senilai Rp1,4 juta, 3 unit handphone, 1 buah kalkulator, sebuah tas dan dompet serta 1 unit motor Honda Beat sebagai sarana dalam aktivitas perjudian.

Keterangan yang diperoleh dari Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku perjudian yang masih satu jaringan ini bermula dari laporan warga Desa Cikande yang resah, karena lingkungannya telah dikotori perjudian togel yang menjadi penyakit sosial yang berimbas buruk dengan perilaku masyarakat.

“Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma kepada wartawan, Senin (18/10/2021) di Mapolres Serang.

Akibat aktivitas yang melanggar hukum tersebut, kedua tersangka kini dilakukan penahanan dan dijerat oleh Pasal 303 KHUP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Red-03)

ShareTweet
Previous Post

Maulid Nabi 19 Oktober 2021 Tidak Libur

Next Post

Di Serang, Rumah Tersambar Petir, Sekeluarga Luka Bakar

Related Posts

Tawuran Pelajar

Puluhan Pelajar di Serang, Garang Saat Tawuran, Akhirnya Mewek di Polsek

Oktober 26, 2024
Peristiwa

Pondok Pesantren Ambruk Diterjang Angin Kencang

Oktober 24, 2024
Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai
Bocah Tenggelam di Sungai

Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai

Oktober 13, 2024
Next Post

Di Serang, Rumah Tersambar Petir, Sekeluarga Luka Bakar

Pemkot dan DPRD Kota Serang Setujui Raperda APBD Perubahan TA 2021

Sedang Nonton Thomas Cup, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved