• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juli 1, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Pemuda Galau, Plat Nomor Motornya Bertulisan “Aku Masih Sayang Kamu”, Terpaksa Ditilang Polisi

Plat Nomor Kendaraan Palsu

KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Ada ada saja ulah Pulung (31 tahun) oknum warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang ini. Pemuda yang diduga sedang galau akibat ditinggalkan oleh kekasihnya itu terpaksa ditilang anggota Satlantas Polres Serang saat mengendarai roda dua dan melintas di Jalan Raya Cikande pada Kamis 21 Oktober 2021, sekitar pukul 07.30 WIB.

Pulung dianggap telah melakukan pelanggaran lalu lintas, karena plat nomor kendaraannya bertuliskan Aku Masih Sayang Kamu.

“Ya betul, kemarin kami menindak pengguna kendaraan bermotor roda dua, karena menggunakan plat nomor palsu Aku Masih Sayang Kamu,” kata Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Tiwi menjelaskan, penggunaan plat nomor cantik dan dipastikan palsu tersebut tidak dibenarkan oleh undang-undang lalu lintas. “Plat nomor seperti itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami menilang pengendaranya, sementara kendaraan tersebut kami amankan,” tegasnya.

Atas pelanggaran tersebut, Pulung terancam dengan Undang-undang tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 yang menyebutkan, bahwa pelanggar lalulintas seperti itu dapat dikenai pidana maksimal 2 bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp500.000. (Red-03)

ShareTweet
Previous Post

Berperan Ciptakan Kondusifitas Pilkades, 50 Tokoh Agama Diundang Kapolres

Next Post

90 Personil Polres Serang Dikirim ke Kabupaten Lebak

Related Posts

Tawuran Pelajar

Puluhan Pelajar di Serang, Garang Saat Tawuran, Akhirnya Mewek di Polsek

Oktober 26, 2024
Peristiwa

Pondok Pesantren Ambruk Diterjang Angin Kencang

Oktober 24, 2024
Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai
Bocah Tenggelam di Sungai

Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai

Oktober 13, 2024
Next Post
90 Personil Polres Serang Dikirim ke Kabupaten Lebak

90 Personil Polres Serang Dikirim ke Kabupaten Lebak

Provinsi Banten Juara Umum Pekan Olahraga Tradisional Nasional VIII Tahun 2021

Tempat Hiburan Malam Berkedok Restoran di Kota Serang Ditutup Paksa Pol PP

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved