KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Ada ada saja ulah Pulung (31 tahun) oknum warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang ini. Pemuda yang diduga sedang galau akibat ditinggalkan oleh kekasihnya itu terpaksa ditilang anggota Satlantas Polres Serang saat mengendarai roda dua dan melintas di Jalan Raya Cikande pada Kamis 21 Oktober 2021, sekitar pukul 07.30 WIB.
Pulung dianggap telah melakukan pelanggaran lalu lintas, karena plat nomor kendaraannya bertuliskan Aku Masih Sayang Kamu.
“Ya betul, kemarin kami menindak pengguna kendaraan bermotor roda dua, karena menggunakan plat nomor palsu Aku Masih Sayang Kamu,” kata Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Tiwi menjelaskan, penggunaan plat nomor cantik dan dipastikan palsu tersebut tidak dibenarkan oleh undang-undang lalu lintas. “Plat nomor seperti itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami menilang pengendaranya, sementara kendaraan tersebut kami amankan,” tegasnya.
Atas pelanggaran tersebut, Pulung terancam dengan Undang-undang tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 yang menyebutkan, bahwa pelanggar lalulintas seperti itu dapat dikenai pidana maksimal 2 bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp500.000. (Red-03)