PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengumpulkan puluhan pelaku usaha untuk membahas investasi di Pandeglang.
Sedikitnya 45 investor lintas bidang, dikumpulkan di ruang Garuda Pendopo Bupati, Rabu (15/1).
Dikumpulkannya puluhan investor itu, merupakan tindak lanjut pasca disetujuinya revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pandeglang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang beberapa hari lalu.
Bagi investor, revisi regulasi tersebut menjadi angin segar bagi pelaku usaha. Mengingat selama ini, mereka kesulitan dalam mengembangkan usaha lantaran terganjal regulasi RTRW yang belum sah.
Ketua Forum Tambak Udang Banten, Buntara menuturkan, jika nantinya revisi Perda itu telah disahkan bersama legislatif, dia meyakini industri bisnis di Pandeglang akan lebih maju. Baginya, ini adalah harapan yang sudah lama dinantikan.
“Kalau RTRW nya sudah dibuka, kami akan lanjut karena kalau dibangun sebelum ada kejelasan, kan bisa masuk pidana. Sekarang sudah ada kejelasan, maka dalam waktu dekat akan kami bangun,” ujarnya usai mengikuti rapat.
Dia menyebut, akibat belum jelaskan kawasan usaha di Pandeglang, kini 300an hektar lahan yang semula akan dijadikan tambak udang, tidak bisa dibangun. Padahal pelaku usaha tambak udang sudah berinvestasi lahan sejak beberapa tahun lalu.
“Sebagian pengusaha sudah berinvestasi lahan sejak beberapa tahun lalu. Tapi karena belum ada RTRW, maka tidak dibangun,” ungkapnya.
Buntara percaya, dengan beroperasinya tambak udang, dapat menurunkan angka pengangguran. Karena dia menjelaskan, industri tambak udang diyakini dapat menampung ribuan tenaga kerja, yang berimbas terhadap menurunnya angka kemiskinan.
“Tambak udang itu dapat mengentaskan kemiskinan, karena bersifat padat karya. Kalau Pemkab sudah membuka revisi RTRW nya, ya sudah sangat maju di sana. Karena pesisir identik dengan kemiskinan,” sebutnya.
Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono menegaskan, kini investor tidak perlu lagi khawatir. Karena regulasi tentang RTRW sudah mendekati final dan dipastikan tidak akan ada masalah.
“Jadi tadi disampaikan, headline-nya waranty dan regulation. Ini sudah kami sampaikan, mereka sudah bisa running walaupun belum dalam bentuk Perda,” jelas Tanto.
Dengan semakin jelasnya regulasi RTRW, Tanto berharap investasi di Pandeglang berbanding lurus dengan upaya yang sudah dilakukan. Jumlah investasi di Pandeglang dituntut harus lebih besar dibanding sebelumnya. Apalagi dalam beberapa tahun kedepan, sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pandeglang, seperti Jalan Tol Serang-Panimbang dan reaktivasi Rel Kereta Api, akan beroperasi.
“Apalagi kalau RTRW mendapat waranty (jaminan) dari pemerintah, bahkan PSN juga mulai dibangun untuk mendukung investor, artinya harus meningkat karena jalur distribusi akan dipermudah,” tutup Wabup. (Samsul).