PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang masih menggunakan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), maupun Orang Tanpa Gejala (OTG) dalam kasus virus Covid-19.
Padahal Menteri Kesehatan sudah mengubah istilah itu melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken pada 13 Juli 2020 lalu.
Pemakaian istilah yang belum diubah itu terlihat dalam laman resmi informasi Covid-19 Pemkab Pandeglang, infocorona.pandeglangkab.go.id termasuk selebaran elektronik yang disampaikan setiap harinya melalui berbagai platform media sosial Pemkab Pandeglang.
Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang, Raden Dewi Setiani beralasan, pihaknya belum mengganti penggunaan istilah itu karena menunggu instruksi dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Apalagi sejauh ini juga belum ada rapat evaluasi perubahan Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas seusai Peraturan Presiden.
“Kenapa masih menggunakan istilah ODP, PDP, OTG, karena kami menunggu instruksi dari Dinkes Banten. Karena Banten masih menggunakan istilah itu, jadi kami tetap mengadopsi istilah itu dari provinsi,” ujarnya, Selasa (28/7).
Dewi menuturkan, akibat belum adanya instruksi itu, pihaknya masih mengadopsi penamaan yang dipakai oleh provinsi. Namun dia memastikan, apabila Provinsi Banten sudah melakukan perubahan istilah dalam kasus Covid-19, pihaknya pun akan segera mengubahnya.
Tidak mungkin kalau misalnya provinsi memakai tetapi kita enggak pakai. Kalau provinsi tidak menggunakan, kita juga tidak akan menggunakan. Memang dipusat sudah tidak memakai. Sebetulnya sama, tetapi beda cashing saja, istilah baru,” jelasnya.
Diketahui berdasarkan Kepmenkes, penggunaan istilah PDP kembali diubah menjadi kasus suspek, ODP diganti dengan istilah kontak erat, dan OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.
Selanjutnya kasus konfirmasi, yakni seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus konfirmasi ini dibagi menjadi dua, kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). (Red-02)