LEBAK, BantenHeadline.com – Merasa haknya dirampas pemerintah, puluhan warga Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Kamis (08/09) mengadukan nasib mereka ke DPRD Lebak.
Kepada Komisi IV DPRD warga mengaku, proyek pelebaran jalan yang dilakukan pemerintah daerah, yang menghubungkan Desa Cimampang Kecamatan Panggarangan dengan wilayah Cigudeg Kabupaten Bogor, telah memakan tanah warga tanpa musyawarah. Ironisnya tanah warga yang terkena pelebaran jalan sama sekali tidak memperoleh ganti rugi.
Hal tersebut dipertegas dengan Surat Edaran Bupati Lebak, tertanggal 29 agustus 2016, berisi instruksi kepada camat dan kepala desa agar mensosialisaikan kepada masyarakat perihal pelebaran jalan tanpa ganti rugi tanah tersebut.
“Kami minta bapak-bapak dewan menghentikan proyek itu dan menegur Bupati,” ujar Deris Haryanto, salah seorang warga kepada sejumlah anggota Komisi IV.
Warga akhirnya meminta agar DPRD menghentikan proyek pelebaran jalan dan menegur Bupati atas tindakan kesewenang-wenangan tersebut.
Menyikapi aduan warga, salah seorang anggota Komisi IV, Bambang membenarkan bahwa proyek jalan nasional tersebut menggunakan dana APBN bekerjasama dengan PT. Cemindo Gemilang melalui Coorporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
“Pembangunan dan pelebaran jalan tersebut tidak ada dalam rencana pembangunan dan penganggaran.., nanti kami lihat ke lokasi dan coba berkoordinasi dengan eksekutif termasuk pelaksana pembangunannya,” ujar Bambang kepada warga.
Seolah tak puas atas jawaban Komisi IV, sebelum membubarkan diri warga mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran, jika keinginan mereka tidak dipenuhi. Warga juga bahkan mengancam akan mempidanakan Bupati Lebak karena dianggap telah melanggar Undang-undang. (Red – 04).