• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Oktober 22, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Menjelang Pembagian THR, Disnakertrans Kota Serang Buka Posko Pengaduan

SERANG, BantenHeadline.com  – Antisipasi sikap membandel  yang dilakukan pihak perusahaan menghadapi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan membuka posko pengaduan THR.

“Dalam waktu dekat, kami akan membuka posko pengaduan THR. Pekerja atau buruh yang belum mendapatkan THR hingga H-7 sebelum Idul Fitri bisa melaporkan permasalahan tersebut kepada kami,” ucap Kabid Pembinaan dan Penempatan Disnakertrans Kota Serang Elly Muslihah, beberapa waktu lalu.

[irp]

Hal ini dilakukan, kata Elly, bertujuan agar pekerja atau buruh bisa menikmati THR-nya tepat pada hari Lebaran nanti. Selain itu, ini dilakukan untuk mengatisipasi terjadinya  kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan nakal.

Ia menjelaskan, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR), karyawan dengan masa kerja satu bulan sudah memiliki hak untuk mendapatkan THR keagamaan sesuai agamanya masing-masing.

“Besaran pemberian THR dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerjanya, atau pada kisaran angka delapan hingga sembilan persen dari upah bulanan yang diterimanya,” jelas Elly.

“Apabila THR tersebut tidak diberikan, pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi. Karyawan atau buruh berhak mengadukannya kepada pihak terkait untuk mendapatkan pembelaan,” sambungnya. (Red-05)

ShareTweet
Previous Post

Akhir Pekan Daging Sapi Impor Terus Didatangkan

Next Post

Damkar Cilegon; Sebelum Mudik, Pastikan Arus Listrik Aman

Related Posts

Pemerintahan

Tabrakan Beruntun di Ciruas Serang, Sopir dan Penumpang Angkot Luka-Luka

Oktober 9, 2025
Pemerintahan

Investasi di Kasemen, Pemkot Klaim Akan Tambah Ribuan Tenaga Kerja

Oktober 9, 2025
Kabupaten Serang

Bupati Serang Paparkan Misi Pembangunan 5 Tahun ke Depan

Oktober 8, 2025
Next Post
Damkar Cilegon; Sebelum Mudik, Pastikan Arus Listrik Aman

Damkar Cilegon; Sebelum Mudik, Pastikan Arus Listrik Aman

Syiram Online (15) Puasa dan Komitmen Iman

Syiram Online (15) Puasa dan Komitmen Iman

Hadapi MEA, Mutu Layanan Kesehatan Harus Ditingkatkan

Kemajemukan Regulasi Adalah Konsekwensi Otda

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved