SERANG, BantenHeadline.com – Antisipasi sikap membandel yang dilakukan pihak perusahaan menghadapi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan membuka posko pengaduan THR.
“Dalam waktu dekat, kami akan membuka posko pengaduan THR. Pekerja atau buruh yang belum mendapatkan THR hingga H-7 sebelum Idul Fitri bisa melaporkan permasalahan tersebut kepada kami,” ucap Kabid Pembinaan dan Penempatan Disnakertrans Kota Serang Elly Muslihah, beberapa waktu lalu.
[irp]
Hal ini dilakukan, kata Elly, bertujuan agar pekerja atau buruh bisa menikmati THR-nya tepat pada hari Lebaran nanti. Selain itu, ini dilakukan untuk mengatisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan nakal.
Ia menjelaskan, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR), karyawan dengan masa kerja satu bulan sudah memiliki hak untuk mendapatkan THR keagamaan sesuai agamanya masing-masing.
“Besaran pemberian THR dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerjanya, atau pada kisaran angka delapan hingga sembilan persen dari upah bulanan yang diterimanya,” jelas Elly.
“Apabila THR tersebut tidak diberikan, pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi. Karyawan atau buruh berhak mengadukannya kepada pihak terkait untuk mendapatkan pembelaan,” sambungnya. (Red-05)