PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang mengajukan anggaran sebesar Rp 57 juta dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2016, untuk memusnahkan obat-obatan yang kedaluwarsa. Dana sebesar itu, diperuntukkan bagi kerjasama dengan pihak ketiga, biaya penjemputan obat dari seluruh puskesmas, dan biaya rapat tim pemilihan obat.
“Itu untuk kerjasama dengan pihak ketiga, penjemputan obat dari semua puskesmas, dan rapat-rapat tim pemilihan obat. Nanti pihak ketiga melalui PL (Penunjukkan Langsung), karena kan di bawah Rp 200 juta,” ujar Kepala Dinkes Pandeglang, Indah Dinarsiani, Rabu (03/08) kepada BantenHeadline.com.
Menurutnya, pemusnahan obat-obatan itu selain sebagai antisipasi penyalah gunaan, juga merupakan rekomendasi dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten, yang menyatakan bahwa obat-obat sudah kedaluwarsa, tidak boleh disimpan, sehingga harus dimusnahkan.
“Rekomendasi itu sudah disampaikan sejak lama. Sedangkan kami mau memusnahkan tapi anggarannya belum ada, jadi kami ajukan di perubahan,” paparnya. (Red – 02)