PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Keberadaan iklan rokok berupa neon box di sepanjang Jalan Protokol dan Alun-alun Pandeglang, turut disoroti oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten. Bahkan LPA mengecam keras kebijakan pemerintah setempat yang dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Upaya “Mempercantik” Pandeglang Dinodai Iklan Rokok
“Dalam Pasal 59 Ayat 1 aturan tersebut dijelasakan secara implisit yang menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun Lembaga Negara lainnya, berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Demikian juga tertuang dalam Pasal 2, yang menegaskan diantara anak yang mendapatkan perlindungan khusus, adalah anak yang menjadi korban penyalahgunaan zat adiktif,” ungkap Ketua LPA Banten, Uut Lutfi melalui siaran pers yang beredar di kalangan awak media, Jumat (12/1).
Baca juga: DP2KBP3A Khawatir Iklan Rokok Hambat Pandeglang Raih Predikat KLA
Bahkan Uut mencemooh kebijakan Pemkab yang memberi izin pemasangan iklan rokok tersebut sebagai tindakan yang ketinggalan zaman. Sebab, saat daerah lain sedang berlomba-lomba mendapatkan status Kabupaten/Kota Laya Anak (KLA), Pandeglang justru merusaknya dengan melegalkan pemasangan iklan rokok disarana publik, hanya untuk kepentingan pendapatan semata.
Baca juga: Tanto Akan Buat Zonasi Iklan Rokok
“Disaat daerah lain di Provinsi Banten berlomba menjadi KLA, seperti diamanatkan Undang-Undang, ini malah dinodai hanya demi mengejar pendapatan, yang kami anggap tidaklah seberapa,” kecamnya.
Oleh sebab itu, Uut mendesak agar Pemkab Pandeglang untuk segera mencabut izin iklan rokok tersebut dari kawasan alun-alun Pandeglang.
“Kami menganggap keberadaan iklan rokok di kawasan Alun-alun Pandeglang itu, telah mencederai semangat dari Undang-Undang. Maka kami meminta Pemkab Pandeglang, untuk segera menurunkan iklan-iklan tersebut. Karena kawasan itu sebagai barometer Pandeglang untuk menyandang predikat KLA (Kabupaten Layak Anak). Dan bila tetap dibiarkan, maka kami anggap para pejabat di sana telah buta mata hatinya,” sindir Lutfi. (Red-02).