KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serang Kota, Selasa (10/7/2018) menangkap seorang warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Karang, Pusat Kota Bandar Lampung berinisial RS di tempat persembunyiannya di Linkungan Legok Tegal Padang, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
RS ditangkap petugas karena diduga kuat sebagai kurir obat-obatan terlarang dan ganja. Petugas juga menyita daun ganja kering dari tangan RS sebagai barang bukti.
“Ya betul, tersangka merupakan kurir ganja,” kata Kasat Narkoba Pokres Serang Kota AKP Ivan Adhitira yang dihubungi melalui telpon pribadinya, Jumat (13/7/2018).
Akibat perbuatannya, RS akan dikenakan ancaman pasal 114 ayat 1, Junto pasal 111 ayat 1 UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
Pada hari penangkapan RS, petugas juga mengamankan seorang pengedar Narkoba berinisial MS di Lingkungan Penancangan Lama, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Di lokasi penangkapan, saat digeledah petugas menemukan obat jenis Tramadol sebanyak 260 butir dan obat jenis Y sebanyak 40 butir.
“Tersangka MS ini, dia menjual obat-obatan tersebut,” kata Ivan.
MS bakal diancam denagn pasal 196 -197 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena memproduksi, mengedarkan barang farmasi atau alat kesehatan yang menyalahi standar dan khasiat, mutu dan izin edar, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Red-05).