• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Kurir Ganja Warga Lampung Tertangkap di Kota Serang

Kurir Ganja Warga Lampung Tertangkap di Kota Serang

(Foto - Net)

KOTA SERANG, BantenHeadline.com –  Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serang Kota, Selasa (10/7/2018) menangkap seorang warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Karang, Pusat Kota Bandar Lampung berinisial RS di tempat persembunyiannya di Linkungan Legok Tegal Padang, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

RS ditangkap petugas karena diduga kuat sebagai kurir obat-obatan terlarang dan ganja. Petugas juga menyita daun ganja kering dari tangan RS sebagai barang bukti.

“Ya betul, tersangka merupakan kurir ganja,” kata Kasat Narkoba Pokres Serang Kota AKP Ivan Adhitira yang dihubungi melalui telpon pribadinya, Jumat (13/7/2018).

Akibat perbuatannya, RS akan dikenakan ancaman pasal 114 ayat 1, Junto pasal 111 ayat 1 UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.

Pada hari penangkapan RS, petugas juga mengamankan seorang pengedar Narkoba berinisial MS di Lingkungan Penancangan Lama, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Di lokasi penangkapan, saat digeledah petugas menemukan obat jenis Tramadol sebanyak 260 butir dan obat jenis Y sebanyak 40 butir.

“Tersangka MS ini, dia menjual obat-obatan tersebut,” kata Ivan.

MS bakal diancam denagn pasal 196 -197 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena memproduksi, mengedarkan barang farmasi atau alat kesehatan yang menyalahi standar dan khasiat, mutu dan izin edar, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Red-05).

ShareTweet
Previous Post

Dindikbud Larang Sekolah Lakukan Perpeloncoan Saat MOS

Next Post

Gudang Toko Material Terbakar, Dua Mobil Ikut Hangus

Related Posts

Tawuran Pelajar

Puluhan Pelajar di Serang, Garang Saat Tawuran, Akhirnya Mewek di Polsek

Oktober 26, 2024
Peristiwa

Pondok Pesantren Ambruk Diterjang Angin Kencang

Oktober 24, 2024
Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai
Bocah Tenggelam di Sungai

Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai

Oktober 13, 2024
Next Post
Gudang Toko Material Terbakar, Dua Mobil Ikut Hangus

Gudang Toko Material Terbakar, Dua Mobil Ikut Hangus

Mayat Lelaki Tua Ditemukan di Kawasan Masjid Agung Banten

Mayat Lelaki Tua Ditemukan di Kawasan Masjid Agung Banten

Kapolda Banten: Laporkan Bila Ditemukan Praktek Pengoplos Gas Elpiji

Kapolda Banten: Laporkan Bila Ditemukan Praktek Pengoplos Gas Elpiji

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved