PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mewajibkan para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, untuk melakukan swab test.
Hal itu dilakukan untuk sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Nantinya, hasil tes tersebut akan dilampirkan bersamaan dengan sejumlah syarat lainnya ketika bakal calon mendaftarkan diri pada 4-6 September 2020 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai menerangkan, walaupun dalam regulasi terdahulu tidak mencantumkan syarat tersebut, akan tetapi seiring dengan situasi terkini, aturan tersebut akan diselipkan dalam Peraturan KPU RI terbaru yang akan segera diterbitkan.
“Informasi itu (melampirkan hasil uji usap) sudah kami terima kaitan dengan adanya perubahan proses pemeriksaan kesehatan selain jasmani atau rohani. Informasi itu nanti akan dituangkan dalam PKPU terbaru yang segera dikeluarkan. Jadi kami masih menunggu mekanismenya seperti apa,” katanya, Selasa (25/8).
Sujai membeberkan, kewajiban melampirkan hasil tes karena nantinya peserta akan berinteraksi dengan pemilih. Dengan demikian, hasil uji usap dapat dijadikan pedoman bahwa yang bersangkutan dapat menjalani kampanye dikemudian hari.
“Persoalan proses screening berkaitan Covid-19, sebetulnya bukan hanya untuk peserta Pemilu tetapi juga berlaku bagi penyelenggara. Kenapa mesti dilakukan? Karena calon juga melakukan interaksi dengan pemilih saat kampanye,” urainya.
Akan tetapi apabila yang bersangkutan diketahui terkonfirmasi Covid-19 di tengah perjalanan, Calon Bupati maupun Wakil Bupati Pandeglang harus menjalani isolasi mandiri dan serangkaian protokol Covid-19 lainnya.
“Namun yang bersangkutan tidak didiskualifikasi. Si calon hanya tidak bisa melaksanakan tahapan kampanye. Hal itu bisa diwakilkan oleh partai pengusungnya maupun tim kampanyenya. Mengingat kegiatan kampanye tidak mesti dilakulan oleh si calon itu langsung,” kata Sujai. (Red-02)