SERANG, BantenHeadline.com – Seorang warga Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang berinisial N menangis tersedu di ruang pemeriksaan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, Selasa (30/08). N ditangkap tangan tengah mengkonsumsi sabu bersama pengedarnya, B.
Ke-duanya ditangkap dalam perjalanan dari Tangerang menuju Pandeglang, di sekitar daerah Pal Lima, Kecamatan Curug Kota Serang. Dari dalam kendaraan yang mereka tumpangi polisi mengaman barang bukti sabu seberat 5,24 gram dan beberapa handphone milik kedua pelaku.
Saat di-interogasi petugas, N yang ternyata baru saja terpilih sebagai ketua RT di desanya, mengaku menkonsumsi sabu untuk merayakan kemenangannya dalam pemilihan ketua RT bersama B, tim suksesnya.
“Saya nyabu untuk menghargai temen yang sudah memenangkan saya waktu pemilihan RT kemarin.. Tapi sekarang saya menyesal.. Saya ingat anak dan isteri di rumah,” akunya sambil terisak sedih.
Menurut Kasubdit II Direktorat Reserse Narloba Polda Banten, AKBP Irwansyah, Tersangka B yang diduga sebagai pengedar, mendapatkan sabu dari seorang bandar di wilayah Pandeglang, dengan cara memesan melalui telepon seluler.
“Dalam satu bulan tersangka B ini sedikitnya memesan sabu sebanyak 5 hingga 10 gram untuk diedarkan kepada pelanggannya,” ungkap Irwansyah kepada BantenHeadline.com dalam keterangan persnya.
Kedua tersangka terancam pasal 111 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara. (Red – 03).