Kerap Jadi Sasaran Penertiban, Pedagang di Pasar Pandeglang Tagih Solusi Pemerintah

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Badak Pandeglang kembali ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang. Operasi kali ini, gabungan dengan Satpol PP Provinsi Banten, dengan sasaran menertibkan PKL yang berada di sepanjang jalur provinsi, Rabu (26/4). Sejumlah lapak pedagang diangkut oleh petugas, lantaran berjualan persisi di trotoar jalan.

Namun penertiban kali ini tidak berjalan mulus. Lantaran ada sejumlah pedagang yang sempat menolak untuk ditertibkan. Pasalnya, pelapak tersebut merasa jemu dengan sikap Satpol PP dan Pemerintah Daerah yang kerap menertibkan, namun tidak pernah memberi solusi bagi pedagang.

Salah seorang PKL, Azis Santoso menjelaskan, dirinya dengan beberapa rekan PKL lainnya selalu menjadi sasaran penertiban, namun pemerintah tidak pernah memberi tempat berjualan yang layak.

“Kami bukan tidak mau ikut aturan, tetapi dari dulu tidak ada solusi. Yang namanya kami jualan buat anak sekolah. Kami tidak ada pilihan. Kami siap saja ditegur, siap ditertibkan, tetapi harus ada lokasinya,” ujar Azis kesal.

Diakuinya jika pilihan untuk berjualan di trotoar merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Akan tetapi dirinya tidak memiliki pilihan lantaran harus menghidupi anak dan isteri.

“Kami tahu ada aturan kalau jualan di trotoar itu tidak boleh. Bukan kami membandel, tetapi yang namanya kami cari uang buat anak isteri, hanya itu saja,” sambunya.

Dirinya mengungkapkan, sejak tahun 90an ia berjualan, namun sampai saat ini tidak juga ada tindakan dari Pemerintah untuk menyediakan tempat bagi pedagang kecil seperti dirinya. Padahal jika Pemda menyiapkan lokasi khusus, Azis mengaku bersedia pindah meskipun harus membayar uang sewa.

“Saya jualan dari tahun 1990, sejak Bupati Dimyati, Erwan, sampai Irna tetapi tidak pernah dikasih tempat. Harapan saya, kalau ada lokasi dari Pemerintah walaupun harus bayar saya mau saja. Tetapi karena lokasi tidak ada, jadi terpaksa jualan di trotoar. Masa di suruh jualan di depan toko orang?” keluh pria yang berjualan aksesoris jam tangan tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pandeglang, Entong Haromaen menyatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas untuk melakukan penertiban rutin. Soal keluhan pedagang, hal itu menjadi kewenangan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan ESDM.

“Kalau untuk relokasi, kita tidak punya wewenang, kami hanya melakukan penertiban. Yang jelas tidak boleh berjualan di trotoar karena mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Entong menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban lantaran menjadi tugas pokok dari Satpol PP. Apalagi tak jarang, pihaknya kerap mendapat teguran dari pimpinan soal keberadaan PKL.

“Sebetulnya kami juga gerah selalu menertibkan, karena muncul lagi-muncul lagi. Tetapi kami akan tetap melakukan penertiban, apalagi selalu ada teguran dari pimpinan soal pedagang yang berjualan di trotoar,” jelasnya.

Entong menuturkan, kedepannya Satpol PP akan memberlakukan sanksi yang lebih tegas berupa kewajiban membuat surat pernyataan bagi PKL yang terjaring penertiban. Mengingat selama ini, sanksi yang diberikan belum cukup efektif untuk menimbulkan efek jera bagi PKL.

“Kami akui tindakan bagi PKL selama ini kurang tegas, lantaran masih mempertimbangkan aspek toleransi dan sisi manusiawi. Akan tetapi ke depannya, kalau mereka masih bandel nantinya kami akan membuat surat pernyataan,” janjinya.

Penertiban yang dilakukan ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Dimulai dari Pasar Badak Pandeglang, petugas juga menyisir lokasi lain yang menjadi lokasi berjualan PKL seperti di Cikupa hingga Pasar Cimanuk. (Red-02).

Exit mobile version