PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang akan memanggil kembali empat orang dari enam tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Daerah (Tunda) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang tahun 2011-2015.
“Kami telah mengantongi alat bukti baru, sehingga perlu memanggil kembali para tersangka yang sebelumnya sudah diperiksa,” tegas Kepala Kejari Pandeglang Nina Kartini kepada wartawan, Jum’at (6/4/2018).
Namun Nina Kartini enggan membocorkan identitas empat tersangka yang dimaksud, termasuk jadwal pemanggilan para tersangka.
Diketahui sebelumnya, kasus yang telah merugikan negara hingga 11.9 miliar rupiah tersebut telah menetapkan enam orang tersangka, yakni TS, RB, AA, NH, RY, IN. Bahkan TS telah dijebloskan ke penjara.
Selain itu, puluhan saksi penting, seperti mantan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi serta sejumlah mantan Kepala Dindikbud Pandeglang dari berbagai periode juga telah diperiksa sebagai saksi.
Meski kasus korupsi Tunda ini telah bergulir sejak awal tahun 2016, namun Nina menampik jika lembaganya disebut lamban. Nina berdalih keterbatasan SDM menjadi kendala dalam menyelesaikan berbagai kasus.
“Kami hanya memiliki 1 jaksa penyidik. Sedangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) yang masuk dan harus diproses cukup banyak,” paparnya.
Namun ia menegaskan bahwa instansinya tetap akan menuntaskan berbagai kasus yang kini sedang ditangani. (Red-02).