Kantor Pajak : Masyarakat Pandeglang Cuek Atau Mungkin ‘Gak Ngerti Tax Amnesty

Kasubag Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Pandeglang, Rusdi.

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Minat masyarakat Pandeglang untuk mengikuti program Tax Amnesty (TA) yang dicanangkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama masih rendah. Hal ini terlihat dari masyarakat yang mengajukan TA baru sebanyak 2 Wajib Pajak (WP). Padahal KPP Pratama Pandeglang memperkirakan ada sekitar 100-300 WP yang seharusnya bisa memanfaatkan program pengampunan pajak tersebut.

“Animo masyarakat Pandeglang terhadap TA masih rendah. Masyarakat juga sedikit yang menghadiri sosialisasi. Termasuk saat acara dialog, masyarakat lebih menanyakan soal pajak lainnya, dan bukan soal TA,” ujar Kasubag Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Pandeglang, Rusdi, kepada BantenHeadline.com, Selasa (16/08).

Rusdi membeberkan, sosialisasi program Tax Amnesty dilakukan dalam 3 periode. Periode pertama, dari bulan Juli hingga September 2016, dengan biaya tebusan sebesar 2% dari total kekayaan Wajib Pajak. Periode kedua, sejak Oktober hingga Desember 2016 dengan nilai tebusan sebesar 3%. Sedangkan sejak bulan Januari sampai Maret 2017, merupakan periode ketiga dengan dana tebusan senilai 5%.

“Setelah selesai pengampunan sampai Maret, nanti ada keterbukaan data tahun 2018. Jadi semua bank itu wajib membuka data nasabahnya,” jelas Rusdi lagi.

Jika ditemukan adanya nasabah yang menunggak pajak lanjut Rusdi, maka akan dikenai sanksi berupa denda yang lebih besar, dengan perhitungan total kekayaan dikali pajak normal, kemudian dikalikan 200%.

“Maka nya lebih baik sekarang diungkap, tebusannya kecil. Apalagi kita tidak menyelidiki atau tanya dari mana dana itu berasal. Kita cuma tanya total kekayaannya saja,” tuturnya. (Red – 02).

Exit mobile version