SERANG, BantenHeadline.com – Ribuan buruh, Kamis (27/10) siang berunjuk rasa di kantor gubernur Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di kecamatan Curug Kota Serang menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) tahun 2017.
Buruh menilai, sesuai dengan survey Kebutuhan Hidup Layak (KLH), buruh menuntut Pemerintah Provinsi Banten berani menolak kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan terhadap buruh.
Buruh menuntut nominal UMK yang akan diterapkan pada tahun 2017 nanti, naik sebesar Rp. 650.000 dari UMK 2016.
“Kenaikan 8,2 persen itu artinya kenaikan hanya memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja. Ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenaga kerjaan, karena kenaikan upah harus memperhitungkan 4 point, yang salah satunya adalah kebutuhan hidup layak,” ujar Asep salah seorang buruh di lokasi.
Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari puluhan petugas kepolisian yang berjaga di sekitar kantor gubernur Banten.
Sayangnya aksi ini tidak mendapat tanggapan berarti dari pihak Pemprov Banten. Dan lagi, masa aksi pun akhirnya membubarkan diri tanpa menghasilkan solusi atas tuntutan yang baru saja mereka sampaikan. (Red – 03).