KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Anggota Ditreskrimum Polda Banten, akhirnya menjebloskan AD (65 tahun),
Kepala Desa (Kades) Bojong Catang Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang ke ruang tahanan Mapolda Banten. AD diduga kuat telah melakukan penggelapan tanah, yang berlokasi di Blok 015 Persil 163 Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Bukan hanya AD, polisi juga menangkap seorang warga lainnya berinisial HH (42 tahun).
“Peran AD selaku Kades Bojong Catang yaitu membuat dan melegalkan Surat Keterangan tentang kepemilikan bidang tanah yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” kata Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, Senin (18/11/2024).
Selanjutnya AKBP Dian menjelaskan, bahwa penahanan tersangka AD merupakan tindak lanjut dari laporan Akhmad Khotib (81 tahun) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, ahli waris dari Safei bin Duradjak selaku pemilik tanah di Blok 015 Persil 163 Desa Bojong Catang seluas 3.942 M2.
“Di tahun 2018, tersangka HH menjual tanah milik pelapor kepada DM seluas 200 M2 dengan harga sebesar Rp13,5 juta dan UP seluas 400 M2 seharga Rp24 juta tanpa sepengetahuan dan seijin serta tanpa dasar atau alas hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut,” terangnya lagi.
kata Dirreskrimum, didampingi Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto.
Kemudian masih kata AKBP Dian, pada tahun 2020 tersangka HH mengajukan beberapa dokumen warkah kepada tersangka AD selaku Kades Bojong Catang untuk ditandatangani dan dilegalkan tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen yang ada di Kantor Desa.
“Dengan adanya peristiwa tersebut Akhmad Khotib selaku ahli waris merasa dirugikan karena tidak lagi menguasai bidang tanah tersebut dikarenakan tidak mempunyai dasar untuk menempati bidang tanahnya dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian,” tambahnya.
Atas laporan tersebut, penyidik Subdit Harda langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan AD dan HH atas dugaan penggelapan bidang tanah. Dian menerangkan motif dari kedua tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“AD dan HH terancam Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUH Junto Pasal 55 KUHP dengan Pasal 263 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 385 KUHPidana penjara paling lama 4 tahun” katanya lagi. (Red-03)