PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Tiga perangkat Desa di Desa Ciseureuheun, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang di pecat. Pasalnya, tiga perangkat desa itu terbukti secara berjamaah, menjual 90 karung Beras Sejahtera (Rastra) kepada tengkulak.
Padahal, puluhan karung beras yang didistribusikan pada akhir tahun 2017 lalu itu, seharusnya dibagikan pada keluarga tidak mampu.
Camat Cigeulis, Suntama mengakui adanya informasi itu. Ia menyebutkan, tiga oknum perangkat desa itu terdiri atas Sekdes, Kaur Kesra dan Bendahara.
“Awal Januari 2018 bapak (Suntama menyebut dirinya) menerima laporan bahwa ada oknum perangkat desa menjual Rastra. Setelah dikonfirmasi ternyata benar, yang bersangkutan telah menjual 90 karung beras dengan harga perkarungnya Rp55 ribu,” katanya, Minggu (25/2).
Suntama mengatakan, peristiwa itu sudah dilaporkannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerumintahan Desa (DPMPD) Pandeglang.
“Yang bersangkutan juga sudah membuat surat pengunduran diri,” jelasnya.
Meski oknum perangkat desa itu sudah mengembalikan beras yang dijual kepada tengkulak asal Ciseureuhen, namun masyarakat sudah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisan, agar di proses secara hukum.
“Diserahkan kepada pihak Polsek Cigeulis. Itu yang di pecat Sekertaris Desa, Kaur Kesra dan Bendahara,” tandas Suntama. (Red-02).