PANDEGLANG, BantenHheadline.com – Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto menjelaskan, kasus pembuangan bayi di Kampung Bojong Kondang, Desa Sukadamae, Kecamatan Pagelaran, pada Minggu (1/12) pagi, tidak lepas dari peran tukang urut.
Sebab sebelum pelaku MM membuang bayinya, bersama sang pacar AZ, keduanya mendatangi seorang tukang urut untuk menggugurkan kandungannya yang sudah berusia lima bulan.
Kapolres saat press release di Mapolres Pandeglang menerangkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui MM diurut oleh tukang urut tersebut, kemudian memberi obat. Keesokan harinya, pelaku MM mengeluhkan sakit dibagian perut hingga menyebabkan bayi dalam kandungannya keluar.
Baca juga: Penemuan Bayi Gegerkan Warga Pagelaran
“Dikediaman sang tukang urut, tersangka MM diurut dan diberi obat oleh dukun tadi. Setelah kejadian itu esok harinya tersangka mengeluh sakit hingga menyebabkan bayi dalam kandungannya keluar,” jelas Kapolres, Selasa (3/12).
Tidak tanggung-tanggung, tukang urut itu mematok tarif sebesar Rp4 juta. Namun karena pelaku AZ direkomendasikan oleh rekannya, maka tukang urut itu memberi potongan harga sebesar Rp500 ribu.
“Mulanya AZ (pacar M) tidak punya biaya karena tarifnya Rp4 juta, kata temen dia (tersangka AZ) kalau ketemu tukang urut itu bilang saja teman saya (teman dari tersangka AZ) dan dikurangi menjadi Rp3,5 juta,” bebernya.
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku dan Pacar yang Buang Bayi di Pagelaran
Sayang, hingga kini Polisi belum mampu mengungkap identitas sang tukang urut. Saat ini polisi masih mengejar sang tukang urut untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Tukang urut bayi belum diketahui dan masih kami lakukan pencaharian karena identitasnya juga masih kami cari, tapi kami tetap akan melakukan pencarian,” terangnya.
Adapun untuk kedua pelaku yang merupakan pelajar dari dua sekolah berbeda, sudah dilakukan pemeriksaan. Namun keduanya tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus pelajar dan pertimbangan dari penyidik.
“Kami tidak lakukan penahan karena masih anak-anak dan sedang mengikuti ujian, jangan sampai penegakan hukum ini memutus hak dia mendapat menutut ilmu,” tambahnya.
Kendati demikian, polisi sudah menyiapkan sanksi bagi kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (Samsul).