SERANG, BantenHeadline.com – Terkena dampak proyek pengerukan pasir di sekitar perairan laut Lontar, yang digunakan untuk menyuplai proyek reklamasi 17 Pulau di sekitar Pantai Utara Jakarta. Ratusan nelayan dan petani rumput laut, yang berasal dari Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang mendatangi kantor DPRD Provinsi Banten menuntut agar menutup aktivitas penambang pasir yang diduga ilegal.
“Kami meminta kepada DPRD Banten dalam hal ini komisi IV untuk mengusut perizinan aktifitas penambangan pasir laut yang diduga ilegal,” ungkap Najib, salah seorang Nelayan, kepada wartawan, disela-sela aksi, Rabu (13/4/2016).
Najib mengatakan, aktifitas pengerukan pasir laut di zona tangkap laut Perairan Lontar yang dilakukan perusahaan swasta sejak tahun 2004 mengakibatkan kerusakan pada biota laut seperti kekeruhan air laut, jaring nelayan yang rusak hingga terjaidnya abrasi. Akibatnya mata pencaharian nelayan untuk menangkap ikan kian sulit.
“Dalam sehari 6000 kubik pasir laut diperaian Lontar, Kabupaten Serang dikeruk menggunakan kapal besar milik perusahaan PT. Jet Star,” kata Najib.
Najib bersama ratusan Nelayan, menduga ribuan kubik pasir laut tersebut diduga diangkut ke Jakarta menggunakan kapal yang diduga untuk kepentingan para pengusaha yang melakukan reklamasi di teluk Jakarta.
“Kami mendesak kepada anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten untuk mencabut kesepakatan perizinan aktifitas pengerukan pasir laiut yang disetejui pihak kepala Desa Lontar dan masyarakat yang mendukung adanya aktifitas penambangan pasir laut di perairan lontar,” ujarnya.
Terkait dengan tuntutan penolakan aktifitas penambangan pasir laut kepada pihak DPRD Provinsi Banten, para nelayan tidak bisa menemui langsung anggota DPRD Provinsi Banten untuk menyampaikan tunutan meraka. Namun beberapa orang staf dari DPRD Provinsi Banten yang menemui para nelayan berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada anggota komisi IV DPRD Provinsi Banten. (Red/05)