PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang tegolong tinggi. Setiap bulannya Pengadilan Agama Pandeglang rata-rata telah memutus perkara sebanyak 8 kasus. Hingga awal tahun 2016 hingga bulan Agustus ini, sebanyak 56 ASN sudah diputuskan bercerai daru status suami-isteri.
Menurut Humas Pengadilan Agama Pandeglang, Mas’ud sebagian besar kasus perceraian terjadi pada tenaga pendidik atau guru, dan hampir terjadi merata di seluruh kecamatan.
“Sebagian besar ASN yang mengajukan gugatan cerai berasal dari kalangan tenaga pendidik, dan ternyata kasus ini hampir merata terjadi di semua kecamatan di Pandeglang,” ungkap Mas’ud kepada BantenHeadline.com, Senin (29/08) di kantornya.
Terkait alasan perceraian, Mas’ud mengaku, selain faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaian besar kasus diakibatkan rasa cemburu atas perselingkuhan, melalui media sosial.
“Alasannya macam-macam, ada yang memang faktor ketidakcocokan. Tetapi sekarang mungkin zaman-zaman Medsos (Media Sosial) jadi media untuk berselingkuh,” jelasnya.
Menurutnya sebelum diputuskan bercerai pihaknya selalu mengutamakan bermediasi dengan tujuan hubungan mereka bisa harmonis kembali. Namun sayangnya, selama proses mediasi dilakukan, belum ada satu pun ASN yang berhasil rujuk kembali. (Red-02).