PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dari 35 kecamatan di Pandeglang, sebanyak dua kecamatan belum melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Untuk itu, kedua kecamatan tersebut diminta segera melunasi agar bisa masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kasi Penagihan Bidang Penepatan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pandeglang Dede Maulana membenarkan, masih ada kecamatan yang belum melunasi PBBP2.
“Untuk yang belum melunasi PBBP2 itu yakni, Kecamatan Munjul dan Cimanggu. Padahal surat penarikan pajak sudah kami distribusikan pada Maret lalu,” kata Dede, Rabu (19/4).
Dijelaskannya, agar dua kecamatan tersebut bisa segera melunasi PBB-P2 pihaknya akan segera melayangkan kembali surat pemberitahuan kepada dua kecamatan tersebut untuk segera malakukan penarikan pajak karena dihawatirkan pada akhir tahun penarikan pajak tidak optimal.
“Selain melayangkan surat teguran, kita juga akan secepatnya melakukan rapat koordinasi dengan para camat agar semua kecamatan bisa cepat dalam menyelesaikan penarikan pajak tersebut,” jelasnya.
Dede menyebutkan, sampai saat ini ada tiga kecamatan yang dinilai baik dalam melakukan penarikan pajak PBB-P2. Ketiganya yaitu Kecamatan Sidangresmi, Karang Tanjung dan Cikedal. Untuk itu, pihaknya terus melakukan upaya dalam melakukan penarikan pajak tersebut.
“Dari keselurahan target kita sebesar Rp 12,5 Miliar baru tercapai sekitar Rp1,7 Miliar atau baru sekitar 13,66 persen. Tetapi kami yakin target tesebut akan tercapai sampai akhir tahun,” katanya. (Red-02).