PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang menyebutkan bahwa ada 3 pelaksana pekerjaan yang direkomendasikan diblacklist. Mereka disarankan untuk tidak mengikuti proses lelang pekerjaan baik fisik maupun non fisik pada tahun anggaran 2018 selama 2 tahun kedepan.
“Tindakan itu dilakukan karena kami menilai kinerja mereka dalam membangun infrastruktur tahun lalu tidak sesuai kontrak. Seperti pembangunan Jalan Ciwangun-Cikadu di Kecamatan Cibitung, dan Jembatan Pasir Mae, di Kecamatan Cipeucang,” ujar Kepala Dinas PUPR Pandeglang, Girgiantoro, Rabu (28/3).
Girgi mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah melayangkan rekomendasi 3 pelaksana proyek itu ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Pandeglang. Diharapkan rekomendasi itu bisa menjadi peringatan bagi pelaksana pekerjaan lainnya agar bisa memberlakukan sistem kinerja dengan kualitas baik dan sesuai perencanaan.
“Kami sudah mengingatkan ULP (Unit Layanan Pengadaan) supaya lebih selektif dalam menyeleksi perusahaan pemenang lelang. Karena berdasarkan pengalamannya, ditemukan sejumlah perusahaan yang justru kehabisan modal saat pekerjaan fisik tengah berlangsung sehingga menghambat proses pembangunan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala ULP Pandeglang, Nunung Fauzi membenarkan perihal adanya beberapa perusahaan yang masuk daftar blacklist tahun ini. Namun ia tidak mengetahui persis nama perusahaan yang dimaksud. Nunung pun mengaku akan lebih selektif dalam proses lelang tahun 2018 ini.
“Kami akan lebih selektif lagi dalam memproses lelang, khususnya perusahaan-perusahaan yang mempunyai catatan buruk di tahun 2017 lalu, karena kami sudah mendapatkan rekomendasi perusahaan-perusahaan yang diblacklist dari APIP Inspektorat Pandeglang,” tuturnya.
Padahal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, setiap perusahan peserta lelang, harus memiliki modal sedikitnya 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang akan dilaksanakan.
“Selain itu perusahaan-perusahaan yang tidak bisa menyelesaikan terhadap temuan BPK juga akan jadi targetkan ULP. Karena bagaimanapun kami ingin mendapatkan perusahaan yang bonafit, agar pembangunan yang bersumber dari uang negara tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya. (Red-02).