SERANG. BantenHeadline.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang, memvonis 2 tahun 6 bulan penjara, serta membayar denda Rp. 100 juta, subsider 3 bulan penjara, kepada mantan Direktur Utama PT. Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.150 juta subsider 5 bulan penjara.
Dalam persidangan pada hari Selasa (3/5) tersebut, Hakim Ketua, M. Sainal menyatakan Ricky Tampinongkol terbukti melakukan suap kepada 2 anggota DPRD Provinsi Banten, yaitu Ketua Banggar Harian DPRD Banten, FL. Tri Satya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten Sri Mulya Hartono dalam kasus suap pembentukan Bank Banten.
“Saya terima vonis ini, tapi saya cuma korban atas proyek Pemprov Banten untuk pembuatan Bank banten”, ungkap Ricky saat dimintai tanggapan wartawan atas vonis tersebut.
Ricky Tampinongkol dikenakan sanksi atas Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas vonis yang lebih ringan 1 tahun tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK, Andri Prihandonno menyatakan pikir –pikir. (Red – 04).