• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Divonis 2 Tahun 6 Bulan Mantan Bos BGD Mengaku Jadi Korban Proyek Pemprov Banten

Divonis 2 Tahun 6 Bulan Mantan Bos BGD Mengaku Jadi Korban Proyek Pemprov Banten

Mantan Direktur Utama PT. Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol saat persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (3/5).

SERANG. BantenHeadline.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang, memvonis 2 tahun 6 bulan penjara, serta membayar denda Rp. 100 juta, subsider 3 bulan penjara, kepada mantan Direktur Utama PT. Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.150 juta subsider 5 bulan penjara.

Dalam persidangan pada hari Selasa (3/5) tersebut, Hakim Ketua, M. Sainal menyatakan Ricky Tampinongkol terbukti melakukan suap kepada 2 anggota DPRD Provinsi Banten, yaitu Ketua Banggar Harian DPRD Banten, FL. Tri Satya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten Sri Mulya Hartono dalam kasus suap pembentukan Bank Banten.

“Saya terima vonis ini, tapi saya cuma korban atas proyek Pemprov Banten untuk pembuatan Bank banten”, ungkap Ricky saat dimintai tanggapan wartawan atas vonis tersebut.

Ricky Tampinongkol dikenakan sanksi atas Pasal 5 ayat (1) huruf  a dan b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas vonis yang lebih ringan 1 tahun tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK, Andri Prihandonno menyatakan pikir –pikir. (Red – 04).

ShareTweet
Previous Post

Nekad Jualan Di Pintu Masuk RSUD, PKL Digusur Petugas

Next Post

Harlah 82, GP Ansor Lebak Tetap Jaga Tradisi ke-NU-an dan NKRI

Related Posts

Tawuran Pelajar

Puluhan Pelajar di Serang, Garang Saat Tawuran, Akhirnya Mewek di Polsek

Oktober 26, 2024
Peristiwa

Pondok Pesantren Ambruk Diterjang Angin Kencang

Oktober 24, 2024
Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai
Bocah Tenggelam di Sungai

Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai

Oktober 13, 2024
Next Post

Harlah 82, GP Ansor Lebak Tetap Jaga Tradisi ke-NU-an dan NKRI

Sukses Sebagai Pengusaha, JB Akan Motivasi Kader Ansor

Sukses Sebagai Pengusaha, JB Akan Motivasi Kader Ansor

Ulama dan Petani Demo Bupati Pandeglang Tutup  PT. TFJ – Mayora

Ulama dan Petani Demo Bupati Pandeglang Tutup PT. TFJ - Mayora

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved