LEBAK, BantenHeadline.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, membatah bahwa kematian bayi baru lahir dari pasangan Minggu (23 tahun) dan Hera (18 tahun), warga Kampung Pasir Nangka, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak pada Rabu malam (10/08) kemarin adalah akibat kelalaian penanganan atau Malpraktek oleh bidan desa berinisial Y-T.
Kepala Seksi Kesehatan Keluarga Dinkes Lebak, Nurlela Sari mengaku, pihaknya telah meminta keterangan dari bidan yang bersangkutan dan memastikan bahwa proses penanganan yang telah dilakukan sang bidan sudah sesuai prosedur.
“Waktu bidan Y-T memeriksa beberapa jam setelah dilahirkan melalui dukun bayi, ternyata saluran pernafasan si bayi sudah tidak normal atau memilki penyakit aspiksi. Dan sesuai standar oprasional dilakukan pemberikan vitamin KA yang bertujuan memperlancar peredaran darah bayi,” ujar Nurlela kepada BantenHeadline.com.
Nurlela menambahkan, bahwa vitamin KA merupakan vitamin yang wajib diberikan kepada setiap bayi yang baru lahir, dengan kondisi apapun. Karenanya ia membantah bila penyebab kejang-kejang pada bayi hingga akhirnya meninggal dunia adalah akibat kelalaian rekan kerjanya itu.
“Kalau dari keterangan bidan Y-T, ya tidak ada kesalahan.., tapi semuanya nanti bisa dilihat dari hasil otopsi, apakah ada kejanggalan dalam penanganan atau tidak,” tambah Nurlela.
Namun ia memastikan bila nantinya bidan Y-T memang terbukti melakukan kesalahan maka kejadian tersebut akan dilaporkan ke Kepala Dinas Kesehatan agar dilakukan evaluasi. (Red – 04).