LEBAK, BantenHeadline.com – Proyek pembangunan menara Base Tranceiver Station (BTS), di Kampung Gedong, Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak terpaksa dihentikan Pol PP. Hal tersebut dilakukan mengingat proyek pembangunan menara BTS milik Telkomsel yang sedang berjalan tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut diungkap, Kabid PPUD Satpol PP Lebak, Tati Suryati kepada wartawan, usai melakuan penghentian proyek di lokasi, Kamis (17/1/2019).
“Ya, hari ini kami hentikan aktivitasnya dan kami sudah ingatkan kepada semua pekerja agar menghentikan semua aktivitas,” kata Tati kepada wartawan.
Menurutnya, saat Pol PP menghentikan aktivitas pembangunan tidak ada pengawas atau orang yang bertanggung jawab atas proyek tersebut di lokasi pembangunan. Dalam waktu dekat Pol PP akan memanggil pihak yang bertanggung jawab atas proyek ilegal tersebut.
“Jadi sebelum diproses izinnya, ya tidak boleh ada aktivitas dulu,” tegas Tati.
Namun di lokasi, Riki salah seorang pekerja proyek yang dimintai keterangan mengaku tidak tahu menahu tentang perizinan yang dimaksud. Ia juga mengaku tak tahu kapan proyek tersebut bisa kembali berjalan. Terlebih menurutnya Pol PP tidak menitipkan surat pemanggilan kepada PT Maxima selaku pelaksana pembangunan menara.
“Kalau disuruh berhenti ya kami berhenti. Enggak ada surat apa-apa yang dititip petugas, kami hanya diminta pekerjaan dihentikan,” katanya. (Red-04).