PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) tahun 2011-2015 resmi ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang, sejak Selasa (10/4).
Keempat tersangka tersebut ditahan di ruang berbeda. Mengingat 2 diantara tersangka itu adalah wanita.
Baca juga: Empat Tersangka Kasus Korupsi Tunda Dijebloskan ke Rutan Pandeglang
“Untuk dua tersangka, AA dan NH berada di Ruang Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan, red) dan dua lainnya, yaitu IN dan RY di ruang khusus perempuan,” kata Heri Kusrita kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (12/04).
Heri mengatakan, sejak mereka ditahan, Rutan tidak menemukan adanya perilaku yang mengganggu dari para tersangka. Bahkan dia menegaskan, pihaknya juga tidak memberlakukan khusus mesti diantara mereka ada yang merupakan mantan pejabat di instansi pendidikan.
“Sejauh ini perilaku mereka baik, tidak berbuat yang macam-macam. Kami juga tidak memperlakukan spesial kepada mereka. Dari berkas yang dilimpahkan dari Kejari, mereka akan ditahan selama 20 hari,” ucapnya.
Baca juga: Ini Alasan Kejari Pandeglang Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Tunda
Saat bersamaan, sejumlah pegawai dari Dinas Komunikasi, Informasi, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Pandeglang, terlihat menjenguk para tersangka dan terpidana TS yang sudah lebih dulu divonis hukuman 6 tahun penjara tambahan berupa denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1.8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Sekitar 45 menit, mereka berbincang di ruang penerima tamu. Bahkan diantara pegawai itu, tidak bisa menahan sedihnya ketika melihat koleganya ditahan di balik jeruji.
“Sejak mereka ditahan memang ada ASN yang menjenguk. Rata-rata 3 sampai 5 orang datang untuk melihat kondisi mereka (tersangka),” tutup Heri. (Red-02).