PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) tahun 2011-2015 ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Keempat tersangka yang ditahan itu yakni AA, yang merupakan Kepala Dindikbud tahun 2012 sampai 2013, NH merupakan Sekretaris Dindikbud dari tahun 2012 hingga 2016. Kemudian RY adalah Bendahara pengeluaran pembantu Dindikbud tahun 2012-2013. Lalu IN yang merupakan mantan staf kegiatan di Dindikbud tahun 2012-2014.
Baca juga: Empat Tersangka Kasus Korupsi Tunda Dijebloskan ke Rutan Pandeglang
Kepala Kejari Pandeglang, Nina Kartini mengungkapkan, penahanan terhadap empat tersangka itu sudah dilakukan sejak Selasa (10/4) sore setelah Kejari menerbitkan BAP penelitian tersangka dan BAP pemeriksaan barang bukti.
“Kemarin kami sudah melakukan penahanan, dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Daerah. Lalu kami menerbitkan BAP peneyelidikan tersangka dan BAP pemeriksaan barang bukti,” kata Nina saat menggelar Konfrerensi Pers di Kejari Pandeglang, Rabu (11/4).
Nina menyebut, ada tiga alasan pihaknya menahan keempat tersangka. Yakni kekhawatiran saat perkara itu dilimpahkan ke persidangan, para tersangka sulit dihadirkan. Kemudian khawatir melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
“Kami tahan karena meyakini keempat tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang kuat. Maka mereka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pandeglang,” jelasnya.
Namun demikian, Kajari belum dapat memastikan terkait potensi akan adanya tersangka baru karena hingga kini pihaknya masih mendalami kasus yang merugikan negara Rp11.9 miliar itu. Korps Adhyaksa itu pun belum dapat memastikan menyangkut adanya keterlibatan dari instansi lain meski kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.
“Kami masih mempelajari, kalau dari tersangka 4 ini membuka nama baru yang bisa jadi alat bukti, tentu akan kami akan tingkatkan kasusnya. Yang jelas kami tidak akan berhenti sampai disini dalam mendalami kasus tunda. Jika mereka memberi petunjuk dalam kesaksian, akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. (Red-02).