KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap penyembunyian 82 kilogram ganja dalam sebuah septic tank, di Kampung Padurung Wetan, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (09/09/2019).
Pengungkapan merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus temuan 500 gram narkoba jenis Sabu, dengan tersangka berinsial MD yang diamankan di wilayah Cipocok Jaya Kota Serang pada Sabtu 7 September 2019.
“Kita amankan tadi pagi. Ganja disembunyikan oleh pelaku di dalam septic tank dan berhasil diendus anggota kita,” kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo.
Yohanes menambahkan, selain mengamankan barang bukti ganja yang akan diedarkan di wilayah Serang dan sekitarnya itu, petugas juga mengamankan lima terduga pelaku berinisal Ju (48), Ek(24) Re (25), Do (25) dan Md (24). Menurutnya, ganja tersebut dikirim dari wilayah Sumatra ke Banten melalui jasa pengiriman barang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata kepada wartawan menegaskan, bahwa terungkapkan penyembunyian ganja tersebut adalah atas kerja keras anggotanya dan berkat partisipasi masyarakat dalam pencegahan beredarnya narkoba.
“Sementara ini pengendali peredaran ganja masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” tegasnya.
Para tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun, sesuai Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Red-03).