• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Jumat, Agustus 1, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Dalam Sepekan, Intensifikasi Pajak di Pandeglang Hasilkan Rp 90 juta

Dalam Sepekan, Intensifikasi Pajak di Pandeglang Hasilkan Rp 90 juta

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Hasil intensifikasi penerimaan pajak reklame selama tiga hari oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Pandeglang, cukup membuahkan hasil. Intensifikasi yang dilakukan pekan lalu ini setidaknya menghasilkan penerimaan pajak daerah senilai Rp 90 juta.

Kabid Penetapan BPPD Pandeglang, Wawan Purnawarman mengatakan, hasil intensifikasi tersebut dilakukan di semua titik reklame yang tersebar di Kabupaten Pandeglang.

“Hasil intensifikasi tiga hari, tepatnya seminggu lalu mencapai Rp 90 juta untuk pajak reklame,” ujar Wawan, Senin (14/08).

Pihaknya optimistis target pajak reklame tahun 2017 senilai Rp 1,2 miliar bisa tercapai hingga akhir tahun nanti. Mengenai besaran pajak sambung Wawan, hal itu berbeda tergantung ukuran dan lokasi pemasangan reklame.

“Contoh, berbeda besaran pajak reklame di jalan nasional, provinsi atau kabupaten. Kemudian pemasangan reklame juga tidak sembarangan dan harus mengikuti aturan,” tambahnya.

Soal pemasangan, itu merupakan kewenangan DPMPPTSP Pandeglang. Sebab pihaknya hanya berwenang mengutip pajak dan memberi label reklame yang sudah membayar pajak.

“Jika ada reklame yang dipasang bukan pada tempatnya atau tidak memiliki label dari BPPD itu dipastikan belum membayar pajak. Maka Satpol PP bisa langsung melakukan tindakan,” tandas Wawan. (Red-02).

ShareTweet
Previous Post

Irna Ngaku Sudah Kantongi Sekda Definitif, Setelah 17 Agustus Akan Dilantik

Next Post

Dandim 0601 Pandeglang Ajak Warga Doa Bersama Pada 171717

Related Posts

Pelaku Ekonomi Kreatif Banten Produksi Video Indonesia Raya Visual Banten
Ekonomi Kreatif

Pelaku Ekonomi Kreatif Banten Produksi Video Indonesia Raya Visual Banten

Agustus 16, 2024
Ekonomi

Serap Aspirasi, Pemprov Banten Gelar Diskusi Bersama Influencer dan Konten Kreatif Milenial

Juli 1, 2024
Ekonomi

Fekraf Banten Siap Kelola Lahan Iwak Banten Kota Serang

April 28, 2024
Next Post
Dandim 0601 Pandeglang Ajak Warga Doa Bersama Pada 171717

Dandim 0601 Pandeglang Ajak Warga Doa Bersama Pada 171717

Bupati Serang : “Perbaikan Fasilitas SD Prioritas Paling Wajib..!”

Berhasil Melobi Menteri ESDM dan Dirut PGN, Bupati Serang Akan Luncurkan Program Gas Rumah Tangga

Kapal Bosok Berhasil Dikelola Warga, Walikota Jaman Tergiur PAD

Kapal Bosok Berhasil Dikelola Warga, Walikota Jaman Tergiur PAD

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved