PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Hasil intensifikasi penerimaan pajak reklame selama tiga hari oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Pandeglang, cukup membuahkan hasil. Intensifikasi yang dilakukan pekan lalu ini setidaknya menghasilkan penerimaan pajak daerah senilai Rp 90 juta.
Kabid Penetapan BPPD Pandeglang, Wawan Purnawarman mengatakan, hasil intensifikasi tersebut dilakukan di semua titik reklame yang tersebar di Kabupaten Pandeglang.
“Hasil intensifikasi tiga hari, tepatnya seminggu lalu mencapai Rp 90 juta untuk pajak reklame,” ujar Wawan, Senin (14/08).
Pihaknya optimistis target pajak reklame tahun 2017 senilai Rp 1,2 miliar bisa tercapai hingga akhir tahun nanti. Mengenai besaran pajak sambung Wawan, hal itu berbeda tergantung ukuran dan lokasi pemasangan reklame.
“Contoh, berbeda besaran pajak reklame di jalan nasional, provinsi atau kabupaten. Kemudian pemasangan reklame juga tidak sembarangan dan harus mengikuti aturan,” tambahnya.
Soal pemasangan, itu merupakan kewenangan DPMPPTSP Pandeglang. Sebab pihaknya hanya berwenang mengutip pajak dan memberi label reklame yang sudah membayar pajak.
“Jika ada reklame yang dipasang bukan pada tempatnya atau tidak memiliki label dari BPPD itu dipastikan belum membayar pajak. Maka Satpol PP bisa langsung melakukan tindakan,” tandas Wawan. (Red-02).