CILEGON, BantenHeadline.com – Masyarakat yang menggunakan mobil pikap atau bak terbuka untuk konvoi takbir akan mendapat sanksi penilangan oleh pihak kepolisian. Alasannya, penggunaan kendaraan barang tersebut untuk membawa penumpang sangat berbahaya.
Seperti diketahui, memasuki hari raya Idul Fitri sejumlah masyarakat kerap menggunakan mobil pikap untuk konvoi merayakan malam takbir. Akibatnya, selain membahayakan bagi penumpang pikap, hal tersebut juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Wakil Kepala Polres Cilegon Kompol Tri Panungko mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan pikap atau kendaraan barang lainnya untuk membawa penumpang. Oleh karena itu, jika hal tersebut masih ditemukan di jalanan Kota Cilegon, maka akan dilakukan penilangan.
“Untuk kendaraan pikap yang masih digunakan untuk takbiran kami akan lakukan penindakan, karena kami sudah melakukan imbauan jauh hari sebelumnya. Bahkan, sebetulnya kegiatan takbiran yang melaksanakan konvoi juga ditiadakan, terutama di jalan protokol,” ujarnya, Sabtu (2/7).
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan konvoi dan menunggangi mobil bak terbuka untuk merayakan takbiran di jalan. Tentunya hal tersebut dapat membahayakan baik penumpang maupun pengguna jalan lainnya. (Red/01)