• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Jumat, Oktober 24, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Catat! Perusahaan Telat Bayar THR, Adukan Ke Dinsosnaker!

Catat! Perusahaan Telat Bayar THR, Adukan Ke Dinsosnaker!

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnaker Pandeglang Muslih.

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Pandeglang menegaskan, bagi pegawai yang telat atau tidak menerima Tunjangan Hari Raya pada tahun ini, dipersilakan untuk melaporkannya. Karena THR merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk membayar kepada karyawan sesuai ketentuan.

“THR tahun ini perusahaan wajib dilaksanakan kepada pekerja minimal H-7 lebaran. Kalau belum ada yang membayar, kita menunggu laporan dari pekerja, kita siap menerima aduan dari pekerja yang belum menerima THR,” ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnaker Pandeglang Muslih, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/6).

Ketentuan dalam memberikan hak kepada pegawai berupa THR sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Bahkan baru-baru ini, ketentuan THR diperkuat pula dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, yang berisi mengenai kewajiban pembayaran THR oleh setiap perusahaan.

“Akan ada pengawasan kesetiap perusahaan untuk memastikan pemberian THR kepada pegawai,” sambungnya.

Namun sayangnya, tidak ada sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang lalai membayarkan hak pegawainya. Karena menurut Muslih, sanksi yang diberlakukan bagi perusahaan yang telat maupun tidak membayar THR hanya berupa sanksi administratif.

“Sanksinya sesuai PP Nomor 78 itu hanya sanksi administratif saja. Kalau tahun kemarin di kita lancar-lancar saja, di Pandeglang cenderung kondusif. Dan saat ini kita masih menunggu Surat Edaran dari Gubernur Banten yang sedang melaksanakan Umroh,” jelas Muslih.

Adapun besaran nilai THR bagi pegawai yang telah bekerja diatas 1 tahun, berhak mendapat 1 kali gaji. Sementara berkat aturan Permenaker yang baru diterbitkan, pegawai yang baru bekerja 1 bulan pun berhak mendapatkan THR, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali upah.

“Di Kabupaten Pandeglang ada 192 perusahaan yang terdaftar. UMK Pandeglang saat ini Rp 1.999.981. Terkait besaran THR, yang di atas 1 tahun 1 bulan gaji, sedangkan di bawah 1 tahun ada perhitungan sendiri, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 kali upah,” paparnya. (Red-02)

ShareTweet
Previous Post

Keterkaitan Mafia Hukum; Realitas Penegakan Hukum di Indonesia

Next Post

Warga Kota Serang : Jokowi itu Lebay..! Mendagri Sini Belajar Toleransi di Kota Serang..!

Related Posts

Pemerintahan

Tabrakan Beruntun di Ciruas Serang, Sopir dan Penumpang Angkot Luka-Luka

Oktober 9, 2025
Pemerintahan

Investasi di Kasemen, Pemkot Klaim Akan Tambah Ribuan Tenaga Kerja

Oktober 9, 2025
Kabupaten Serang

Bupati Serang Paparkan Misi Pembangunan 5 Tahun ke Depan

Oktober 8, 2025
Next Post
Warga Kota Serang : Jokowi itu Lebay..! Mendagri Sini Belajar Toleransi di Kota Serang..!

Warga Kota Serang : Jokowi itu Lebay..! Mendagri Sini Belajar Toleransi di Kota Serang..!

Syiram Online (9) Refleksi Toleransi dalam Puasa

Syiram Online (12) Puasa dan Kesabaran

Masyarakat Mengeluh, Komisi II; Kenaikan Ini Masih Wajar

Masyarakat Mengeluh, Komisi II; Kenaikan Ini Masih Wajar

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved