PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Pandeglang menegaskan, bagi pegawai yang telat atau tidak menerima Tunjangan Hari Raya pada tahun ini, dipersilakan untuk melaporkannya. Karena THR merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk membayar kepada karyawan sesuai ketentuan.
“THR tahun ini perusahaan wajib dilaksanakan kepada pekerja minimal H-7 lebaran. Kalau belum ada yang membayar, kita menunggu laporan dari pekerja, kita siap menerima aduan dari pekerja yang belum menerima THR,” ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnaker Pandeglang Muslih, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/6).
Ketentuan dalam memberikan hak kepada pegawai berupa THR sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Bahkan baru-baru ini, ketentuan THR diperkuat pula dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, yang berisi mengenai kewajiban pembayaran THR oleh setiap perusahaan.
“Akan ada pengawasan kesetiap perusahaan untuk memastikan pemberian THR kepada pegawai,” sambungnya.
Namun sayangnya, tidak ada sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang lalai membayarkan hak pegawainya. Karena menurut Muslih, sanksi yang diberlakukan bagi perusahaan yang telat maupun tidak membayar THR hanya berupa sanksi administratif.
“Sanksinya sesuai PP Nomor 78 itu hanya sanksi administratif saja. Kalau tahun kemarin di kita lancar-lancar saja, di Pandeglang cenderung kondusif. Dan saat ini kita masih menunggu Surat Edaran dari Gubernur Banten yang sedang melaksanakan Umroh,” jelas Muslih.
Adapun besaran nilai THR bagi pegawai yang telah bekerja diatas 1 tahun, berhak mendapat 1 kali gaji. Sementara berkat aturan Permenaker yang baru diterbitkan, pegawai yang baru bekerja 1 bulan pun berhak mendapatkan THR, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali upah.
“Di Kabupaten Pandeglang ada 192 perusahaan yang terdaftar. UMK Pandeglang saat ini Rp 1.999.981. Terkait besaran THR, yang di atas 1 tahun 1 bulan gaji, sedangkan di bawah 1 tahun ada perhitungan sendiri, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 kali upah,” paparnya. (Red-02)