PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Puluhan Jurnalis dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pandeglang dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Pandeglang, Senin (28/11) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Aksi ini merupakan sebuah bentuk perlawanan terhadap sikap oknum hakim PN Pandeglang, Maria K.U Ginting, yang pada Jumat (25/11) lalu melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan menghalang-halangi tugas peliputan jurnalis. Hakim Maria melarang jurnalis Rangga Eka Putra (Baraya TV) meliput Sidang Tindak Pelanggaran Operasi Kalimaya yang dipimpinnya. Ia lalu meminta paksa agar jurnalis tersebut menghapus gambar dan berita yang telah direkam.
“Ini jelas melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Kebebasan Pers. Oknum hakim ini telah mengekang dan merampas hak jurnalis untuk mendapatkan informasi. Kami menuntut dia meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada kami,” ujar Ketua PWI Pandeglang, Muhaemin, Senin (28/11) di sela aksi.
Korwil IJTI Pandeglang, Agus Jamaludin bahkan mencurigai, bahwa tidak ingin diliputnya Hakim Maria dalam memimpin persidangan seolah mengindikasikan adanya dugaan pungli, mengingat kasus pelarangan meliput sidang baru pertama kali terjadi di Pandeglang.
“Kami menduga saat itu ada transaksi pungli. Mengapa tidak mau diliput? Maka kami mendesak agar tim Cyber Pungli mengusut dugaan itu. Lebih dari itu, kalau hakim yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada kami, maka kita akan melakukan aksi yang lebih besar,” ancamnya.
Aksi ini juga dihadiri oleh rekan-rekan Jurnalis dari Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kota Serang. (Red – 02).