PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengklaim, saat ini telah selesai melakukan pengukuran lahan. Sehingga pada bulan November mendatang, tahap pembayaran lahan warga yang terdampak pembangunan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), jalan Tol Serang-Panimbang, mulai dibayarkan.
Kepala BPN Pandeglang Rusli Yakob mengatakan, jika besaran nilai ganti rugi tanah yang bakal terkena pembanguan Jalan Tol Serang-Panimbang ditentukan oleh tim independen, Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP). Kemudian nantinya, Kementerian PUPR yang akan membayar langsung melalui sistem transfer.
“Dalam hal ini, BPN tidak berwenang dalam menentukan nilai tanah. Karena hal itu akan ditaksir oleh tim Apprasial. Kami hanya diminta untuk mengukur luasan lahan yang akan digunakan,” kata Rusli, Selasa (3/10).
Ganti rugi lahan untuk wilayah Pandeglang tercatat seluas 200 hektar dengan panjang jalan mencapai 26 km. Jumlah pemilik sebanyak 1.485 bidang tersebut, berada di enam kecamatan, yang meliputi Kecamatan Bojong, Picung, Sindangresmi, Panimbang, Patia dan Sukaresmi.
“Setelah nanti tim KJPP selesai akan dimusyarawarahkan. Setelah itu akan dilakukan pembayaran. Paling cepat pertengahan November 2017,” sambungnya.
Rusli menjelaskan, sejauh ini tidak ditemui kendala berarti dalam mendata ganti rugi tanah. BPN hanya meneria keluhan perihal kekeliruan menulis identitas. Maka dirinya memprediksi, tahapan ganti rugi juga akan kembali berjalan lancar.
“Jadi tidak ada sanggahan dari pemilik tanah. Hanya namanya ada yang salah, terus luasnya ada yang salah nulis. Perbaikan-perbaikan itu yang namanya sanggahan,” tuturnya. (Red-02)