CILEGON, BantenHeadline.com
Seekor buaya muara yang merupakan hewan peliharaan sejak Desember 2014 lalu, diserahkan ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Merak, Rabu (20/4/2016). Alasannya, hewan yang menjadi salah satu satwa liar tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan warga sekitar.
Warga Jl. Ketileng Timur RT 004/007 Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon Rohul Akbar mengaku mendapatkan buaya muara tersebut saat dirinya berwisata di Rawa Danau, Kabupaten Serang. Saat itu ada seseorang yang menjual buaya di dalam akurium, karena kecintaannya terhadap reptil maka tanpa pikir panjang Rohul membelinya. Bahkan, di rumahnya pun terdapat ular jenis Sanca dan iguana hijau.
“Dulu sih masih bayi, ukurannya juga paling cuma 30 cm. Sekarang kayanya sudah 1,4 meter,” ujarnya, Rabu (20/4/2016).
Ia mengatakan buaya yang dinamai Jhonny tersebut kerap diberi makan lele, jangkrik, hingga kepala ayam. Ia terpaksa menyerahkan hewan peliharannya tersebut ke BKSDA lantaran kedua orang tuanya khawatir Jhonny dapat membahayakan akibat sifat liarnya.
“Sebenarnya saya masih sayang sih, ga mau dilepas apalagi ini jinak banget. Tapi gimana, orang tua takut,” katanya.
Berdasarkan pantauan BantenHeadline.com, buaya tersebut terlihat tenang berada dipangkuan Rohul. Bahkan, kulit serta kukunya pun terlihat bersih terawat, sehingga tidak terlihat seperti hewan buas yang patut dikhawatirkan.
Sementara itu, Kepala Resort BKSDA Merak Dedi Sunardi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari Balai Karantina Merak, bahwa ada warga yang ingin menyerahkan satwa liar berupa buaya muara. Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian menghubungi orang tua Rohul, Neneng untuk melakukan penjemputan satwa tersebut.
“Kami sangat respon positif terhadap masyarakat yang memiliki kesadaran dan taat aturan, dari sisi lain pemeliharaan ini sudah berjalanm lama berdasrakan hobi. Akan tetapi, negara memang tidak memperbolehkan satwa seperti ini untuk dipelihara,” ucapnya.
Ia menambahkan satwa dengan nama latin Crocodylus Porosus tersebut dapat mencapai panjang hingga 10 meter, dengan usia paling lama 10 tahun. Satwa tersebut pun tergolong buas, sehingga sangat berbahaya karena sifat liarnya dapat muncul kapanpun.
“Ini juga merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Perlindungan dan Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar. Upaya selanjutnya, buaya ini akan kami simpat di penangkaran, setelah diketahui sifat liarnya sudah muncul maka akan kami lepas liarkan. Program utama kami kan melepas liar satwa liar di habitat aslinya,” tuturnya. (Red/01)